banner 1000x130

Duplik dan Pembuktian Praperadilan I Made Daging, Kuasa Hukum Hadirkan 3 Ahli dari IPDN, Pidana dan Bahasa

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews. id | Sidang lanjutan Praperadilan Jilid II mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (10/10/2026) dengan agenda pembacaan Duplik dari Termohon Polda Bali dan pembuktian dari Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon Gede Pasek Suardika (GPS) dari Berdikari Law Office didampingi I Made “Ariel” Suardana (IMAS) dari LABHI Bali mengatakan pihaknya menghadirkan tiga orang ahli untuk menguatkan dalil tidak sahnya penetapan tersangka dan penahanan kliennya. Sementara Termohon Polda Bali yang diwakili Tim Bidkum dengan koordinator I Nyoman Gatra hanya menghadirkan satu ahli.

banner 1000x130

“Kami menghadirkan ahli administrasi pemerintahan dari IPDN, ahli pidana dan ahli bahasa,” ujar Pasek Suardika usai sidang.

Menurut GPS, keterangan ahli administrasi pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menegaskan bahwa surat dinas yang dipersoalkan merupakan produk administrasi pemerintahan.

“Jika ada permasalahan terhadap surat-surat hasil keputusan administrasi pemerintahan sudah diatur mekanismenya dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mekanismenya satu, mengajukan keberatan administratif di instansi tersebut. Kedua, kalau tidak puas bisa banding administratif ke atasan vertikal. Kalau belum puas juga, sudah disiapkan salurannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Aturan ini undang-undang, harus ditaati juga oleh Polisi,” jelasnya.

Ia menilai surat Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara yang dibuat I Made Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung murni laporan kedinasan dan tidak bisa langsung dipidana.

Hal itu sejalan dengan filosofi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru Pasal 613 ayat 3 bahwa jika ada aturan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pidana harus diproses administratif terlebih dahulu. Ini sejalan dengan asas ultimum remedium, pemidanaan adalah jalan terakhir.

Terkait penahanan, GPS menyoroti keterangan ahli pidana Prof. Suparji Ahmad dan ahli bahasa.

“Di KUHAP lama penahanan didasarkan pada perasaan subjektif penyidik, yakni kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak alat bukti. Sedangkan di KUHAP baru Pasal 100 ayat 3 dan Pasal 100 ayat 5 sudah jelas harus ada alasan penahanan yang objektif dan faktual,” tegas GPS.

“Misalnya dipanggil dua kali tidak datang tanpa alasan sah, boleh ditahan. Mau melarikan diri sudah beli tiket di bandara, boleh ditahan. Jadi ada peristiwa nyata. Sayangnya penyidik Polda Bali dalam surat perintah penahanan tidak ada alasan itu, hanya copy-paste pasal,” tambahnya.

Ia juga heran Termohon sempat keberatan dengan dihadirkannya ahli bahasa. Padahal kata per kata dalam pasal menyangkut nasib orang.

“Ahli bahasa contohkan kata tidur, menidurkan, ditidurkan, meniduri, ditiduri itu beda makna. Pandangan ahli bahasa sama dengan ahli pidana bahwa syarat objektif faktual harus ada dulu,” ujarnya.

GPS berharap Hakim tunggal PN Denpasar berani menyatakan penetapan tersangka tidak sah agar tidak mengulang preseden Praperadilan Jilid I yang akhirnya dihentikan.

Sementara itu, I Made Ariel Suardana menegaskan surat tersebut tidak mengandung cacat apapun baik secara substansial maupun formil.

“Prof. Suparji Ahmad dengan jelas mengatakan ketika saya tanya apakah perkara ini terindikasi memiliki motif kriminalisasi. Indikasinya pertama, 3 kali laporan beruntun dengan objek sama. Laporan pertama 2024 tidak dilanjutkan, kedua 2025 di-SP3, ketiga 2026 dilanjutkan dengan pasal baru pemalsuan surat Pasal 391 dan 392. Dulu Pasal 421 dan Pasal 83 UU Kearsipan. Jangan terus memburu Daging dengan mencari-cari pasal baru,” ujar Ariel.

Indikasi kedua menggunakan dugaan bukti palsu sebagai dasar penetapan tersangka. Indikasi ketiga adalah larangan melapor balik.

“Bahkan ada instruksi tidak boleh melapor balik. Kenapa membatasi saya? Itu keterangan ahli juga,” katanya.

Menurut Ariel, ini kasus akrobatik, dan baru pertama. kali menghadapi kasus seperti ini dimana penyidikan berulang-ulang dengan bukti sama, objek sama, pihak sama dan waktu sama.

“Pertama kali saya jadi advokat 25 tahun melihat kasus seperti ini. Penyidikan berulang-ulang dengan bukti sama, objek sama, pihak sama dan waktu sama. Sampai hari ini belum pernah ada sanksi administratif lisan maupun tertulis atas perbuatan klien kami, lalu kenapa polisi masuk ke ruang administratif,” pungkasnya.

Sementara dari kuasa Termohon Polda Bali, I Nyoman Gatra menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak berdasarkan pendapat ahli, tetapi berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP.

“Ahli kami adalah ahli pidana Dr. Dewi Bunga. Tapi kami tidak berdasarkan pendapat ahli dalam penetapan tersangka. Kuncinya minimal dua alat bukti,” ujar Gatra.

Ia menjelaskan perbedaan perkara, dimana sering disebut perkara dulu dengan perkasa sekarang sama.

“Kalau dulu ditetapkan tersangka tanggal 10 Desember 2025 masih berdasarkan undang-undang lama, sangkaannya Pasal 421 Penyalahgunaan Wewenang. Sedangkan sekarang Pasal 391 dan 392 pemalsuan surat. Itu bedanya. Yang dulu kenapa dihentikan karena UU baru tidak mengatur lagi. Dan pelapornya juga beda, LP baru, polisi baru,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dan pembacaan putusan Praperadilan pada Senin (12/10/2026). (tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130