Denpasar – Nusantatajayanews. id | Belum 24 jam bebas dari tahanan, mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging langsung tancap gas melakukan perlawanan balik.
Mantan pejabat yang ditahan 28 hari di Rutan Dit Tahti Polda Bali itu, pada Selasa (13/10/2026) malam, langsung mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Bali. Bukan untuk berdamai, tapi untuk melaporkan dugaan penggunaan surat palsu yang menyeretnya ke jeruji.
Didampingi Tim Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) dan Kadek Cita Ardana Yudi, Made Daging membidik satu dokumen krusial yaitu Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985.
“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” tegas GPS.
GPS membeberkan ada kejanggalan mencolok. Dalam dokumen yang dipakai pelapor untuk menjerat Made Daging, batas barat tanah sengketa ditulis berbatasan dengan ‘Tanah DP Balangan’.
Fakta pembanding yang dikantongi GPS justru sebaliknya. Ia mengklaim memiliki 10 sampai 11 dokumen resmi dari BPN, termasuk putusan pengadilan dan surat pipil otentik, yang semuanya menyebut batas barat tanah tersebut adalah Laut atau Selat Bali.
“Kami punya sandingannya, bukan hanya satu. Kalau mereka bilang asli, buktikan saja di proses hukum,” tantang GPS, mantan Ketua Komisi III DPR RI itu.
Menurut GPS, persoalannya bukan soal surat lamanya, tapi soal penggunaannya di dalam BAP untuk menjerat kliennya. Itu yang kini akan diuji kebenarannya lewat laporan polisi.
Vonis Setengah Kopling dan Curhat Tidur di Tripleks
Laporan balik ini dilakukan hanya beberapa jam setelah Hakim Tunggal PN Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Jilid II. Hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan memerintahkan Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.
Namun hakim tidak menggugurkan status tersangka. Perkara pokoknya masih jalan.
Menanggapi kebebasannya, Made Daging mengaku lega meski harus menjalani 28 hari yang berat. Ia curhat harus tidur beralaskan tripleks di lantai tahanan.
“Itu tekanan psikologis yang berat. Tapi saya apresiasi petugas Polda sangat profesional dan humanis. Saya tetap diberi kesempatan ibadah dan komunikasi dengan keluarga,” ungkap Made Daging yang kini menjabat Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
Setelah ini, Made Daging mengaku akan langsung terbang ke Jakarta untuk kembali bertugas.
“Saya tetap punya tanggung jawab sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.(tik)













