MEDAN — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap jaringan judi online yang diduga beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan perkara tersebut berujung pada penetapan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas perjudian melalui sebuah situs web bermerek “Nextplay88”.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masing-masing berada di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
“Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi,” ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).
Dalam perkara tersebut, MA ditetapkan sebagai tersangka yang disebut berperan sebagai pemilik situs judi online. Sementara DH disebut berperan sebagai pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.
Bayu menjelaskan, penyelidikan awal mengarah kepada DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH ditangkap, penyidik mengembangkan penyelidikan untuk mencari MA yang disebut sebagai pemilik situs judi online tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak ditemukan di lokasi. Petugas hanya menemukan istri MA yang selanjutnya diperiksa sebagai saksi.
“Di Medan di sini, kita berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap istri daripada MA, ya. Istri daripada MA dulu, ya. Namun, setelah kita lakukan penggeledahan atau pencarian kepada si MA ini, MA ini tidak berada di tempat,” kata Bayu.
Penyelidikan selanjutnya dikembangkan ke Desa Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut sebagai rekanan MA.
Sementara itu, MA diketahui telah berupaya melarikan diri ke Jakarta Pusat. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penyelidikan untuk melacak keberadaan MA.
Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, MA ditangkap di Jakarta.
MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum. Dalam penangkapan tersebut, tim Ditressiber Polda Sumut juga mendapat bantuan dari tim Ditressiber Polda Metro Jaya.
“Kita tangkap di Jakarta, MA selaku CEO situs judi online tersebut, ini kita lakukan penangkapan, selanjutnya kita bawa ke Polda Sumatera Utara. Dan penangkapan yang dilakukan oleh tim daripada Dit Ressiber ini juga dibantu oleh tim daripada Dit Ressiber Polda Metro Jaya,” ujar Bayu. (Red)













