banner 1000x130
Berita  

Kasmu Ditunjuk Pimpin GRIB Jatim, Pergantian Kepengurusan Picu Polemik dan Potensi Perpecahan

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA | Nusantara Jaya News — Struktur kepengurusan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Jawa Timur memasuki babak baru setelah DPP GRIB Pusat menetapkan Kasmu sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur.

Penunjukan tersebut disebut resmi berlaku per 6 Oktober 2026 dan disampaikan melalui tayangan rilis resmi Sekretaris Umum DPP GRIB Pusat bersama Wakil Ketua OKK DPP GRIB Pusat. Kasmu, yang sebelumnya pernah menjabat Ketua DPC GRIB Bangkalan, ditunjuk menggantikan Yus sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur.

banner 1000x130

Keputusan tersebut disebut tertuang dalam keputusan DPP GRIB Pusat yang ditandatangani Ketua DPP GRIB Hercules dan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Costa.

Pergantian pucuk pimpinan tersebut langsung memunculkan dinamika internal di tubuh GRIB Jawa Timur. Pasalnya, kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Yus bersama Pembina GRIB Jatim, Drg David, selama ini disebut telah membangun struktur organisasi hingga tingkat DPC di berbagai daerah di Jawa Timur.

Sorotan Rekam Jejak Kasmu
Penunjukan Kasmu juga kembali menjadi sorotan karena rekam jejak hukumnya saat masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014–2019.
Kasmu pernah menjabat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan dan terseret perkara pidana pencabulan. Berdasarkan informasi hukum yang disampaikan dalam materi tersebut, perkara itu berujung pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2645 K/Pid.Sus/2016.

Dalam perkara tersebut, Kasmu disebut dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kasus tersebut kemudian memasuki tahap eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada saat itu, Kasmu dilaporkan diamankan tim jaksa penuntut umum ketika sedang berada di gedung DPRD Bangkalan dan selanjutnya dibawa ke Lapas Klas I Surabaya di Porong untuk menjalani hukuman.

Perkara dan putusan tersebut merupakan bagian dari rekam jejak hukum masa lalu Kasmu. Dalam konteks penunjukannya sebagai pimpinan organisasi saat ini, status hukum tersebut perlu ditempatkan sebagai perkara yang telah diputus dan telah dijalani hukumannya, bukan sebagai perkara yang masih berjalan.

Drg David: Keputusan DPP Sah, tetapi Ada Konsekuensi Organisasi
Sementara itu, Pembina GRIB Jatim, Drg David, sebagaimana disampaikan dalam materi tersebut, menilai keputusan DPP GRIB Pusat merupakan keputusan organisasi yang sah secara konstitusional.

Namun, keputusan tersebut dinilai mengesampingkan keberadaan dan kinerja kepengurusan DPD GRIB Jawa Timur sebelumnya beserta 32 Ketua DPC GRIB di Jawa Timur.

Drg David juga menyatakan telah menerima keputusan tersebut dan memilih bersikap legowo. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama jajaran 32 Ketua DPC GRIB se-Jawa Timur akan melepas seragam GRIB yang selama ini mereka kenakan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu indikasi kuat bahwa keputusan pergantian kepemimpinan DPD GRIB Jawa Timur berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat struktural organisasi.

GRIB Jatim Berpotensi Terbelah
Pergantian kepemimpinan tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan pergantian jabatan, tetapi juga berpotensi memunculkan dualisme atau perbedaan sikap di tingkat kepengurusan daerah.

Di satu sisi, DPP GRIB Pusat telah menunjuk Kasmu sebagai Ketua DPD GRIB Jawa Timur. Di sisi lain, jajaran kepengurusan sebelumnya yang selama ini berada di bawah kepemimpinan Yus dan Drg David disebut masih memiliki jaringan kepengurusan hingga 32 DPC di Jawa Timur.

Kondisi tersebut membuat peta kekuatan GRIB Jawa Timur menjadi dinamis dan berpotensi terbelah secara struktural apabila tidak segera dilakukan konsolidasi antara DPP dengan jajaran pengurus di daerah.

Publik kini menunggu langkah lanjutan DPP GRIB Pusat maupun jajaran pengurus GRIB Jawa Timur untuk memastikan arah organisasi setelah keputusan pergantian kepemimpinan tersebut.

Makinews.com menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dinamika internal GRIB Jawa Timur, termasuk peta dukungan 32 DPC dan langkah yang akan diambil jajaran kepengurusan lama maupun kepemimpinan baru setelah keputusan DPP GRIB Pusat per 6 Oktober 2026 tersebut.

Catatan redaksi: bagian mengenai perkara pidana Kasmu sebaiknya tetap disertai rujukan putusan pengadilan atau arsip pemberitaan yang dapat diverifikasi sebelum dipublikasikan, mengingat menyangkut reputasi dan rekam jejak hukum seseorang.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130