banner 1000x130
Berita  

Sidang Kasus Tanah Subak Kerdung Memanas, JPU Eddy Wijaya: Yang Dipakai Fakta Persidangan Bukan BAP

banner 2500x130 banner 1000x130

DENPASAR – Nusantarajayanews.id | Persidangan perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 24 September 2026 berlangsung panas. Selain sorotan soal keterangan saksi, jaksa penuntut umum juga ikut angkat bicara usai sidang.

Suasana di area gedung pengadilan mendadak ramai saat Jaksa Penuntut Umum Eddy Wijaya berjalan keluar dari ruang sidang. Dengan mengenakan seragam toga kejaksaan berwarna hitam dan membawa sejumlah dokumen, Eddy dikerumuni awak media yang mencoba mengonfirmasi fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan.

banner 1000x130

Para wartawan mempertanyakan adanya keterangan saksi yang menyebutkan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh penyidik. Menanggapi itu sembari terus berjalan, Eddy memberikan respons santai dan menegaskan yang menjadi acuan adalah pembuktian di depan majelis hakim.

“Ga masalah, fakta yang dipakai fakta persidangan, bukannya di BAP. Enggak masalah,” tegas Eddy saat ditanya mengenai perbedaan keterangan saksi.

Wartawan kembali mengejar penjelasan terkait berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, menanyakan alasan berkas tersebut bisa lolos meski ada dinamika fakta pemeriksaan. Eddy menegaskan proses penyidikan dan BAP yang ada telah sesuai prosedur dan didukung bukti serta saksi lain.

“Ya itu memang berkas P21, enggak masalah. Karena kan BAP-nya didukung sama saksi-saksi yang lain. Enggak masalah lah,” ujarnya sebelum melanjutkan langkah.

Pernyataan JPU itu muncul setelah sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan proses pemeriksaan saksi di dalam sidang. Menurut pembela, situasi persidangan berbeda ketika saksi menjawab pertanyaan JPU dengan lancar, namun seketika bungkam atau tidak konsisten saat dicecar pertanyaan oleh penasihat hukum.

Kuasa hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, mengatakan pihaknya menemukan indikasi BAP maupun surat pernyataan yang diduga sudah dalam bentuk jadi sebelum diberikan kepada saksi.

“Fakta persidangan terungkap jelas, yang pertama adanya BAP palsu. Karena BAP itu dibuat di luar institusi berwenang. Lebih parah lagi BAP itu sudah diketik jadi dan tinggal tanda tangan,” kata Rizal.

Menurut Rizal, keterangan tersebut tidak akan berhenti sebagai keberatan di ruang sidang. Pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menguji dugaan penyimpangan prosedur pemeriksaan tersebut.

“Ini akan menjadi bagian dari langkah hukum kami. Kami sedang menyiapkan laporan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Irjen Pol Purnawirawan I Wayan Sukawinaya. Mantan Direktur Intelkam Polda Bali tersebut menilai keterangan yang muncul di persidangan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berwenang.

“Jadi BAP-nya palsu, ya. Tidak diperiksa, terkonfirmasi tadi yang bersangkutan hanya tanda tangan saja. Katanya di Puri. Nanti ini akan saya laporkan penyidik, termasuk direkturnya saya laporkan ke Propam. Ini buktinya terungkap di persidangan,” ujar Sukawinaya.

Tim pembela secara khusus menyoroti keterangan tiga saksi dengan inisial I Reko, Kebul dan I Dira. Menurut kuasa hukum, keterangan ketiganya perlu diuji secara menyeluruh, terutama terkait bagaimana pemeriksaan dilakukan dan bagaimana dokumen berita acara tersebut disusun sebelum akhirnya ditandatangani.

Selain persoalan BAP, pembela juga mengangkat sejumlah dokumen pertanahan yang diajukan dalam perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps. Salah satu yang dipertanyakan adalah Pipil yang disebut terbit pada 1983. Kuasa hukum meminta dokumen tersebut dibaca bersama dokumen pendukung lain untuk melihat secara utuh riwayat tanah yang menjadi objek perkara di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

“Di mana Peta Rincikannya? Di mana Surat Keterangan Tanahnya? Kedua dokumen itu tidak ada. Padahal, kelengkapan tersebut adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Pipil harus disertai Peta Rincikan dan Surat Keterangan Tanah,” kata Rizal.

Pihak pembela menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat tanah tersebut. Di antaranya Pipil asli, Peta Rincikan, Pipil atau Letter C Nomor 173 Subak Kerdung Nomor 112 Yeh Mertagangga, surat pernyataan waris, dokumen IPEDA atas nama I Gebleg Br Sama, hingga dokumen silsilah keluarga.

Persoalan lain muncul dari perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen. Rizal menyoroti dokumen yang berkaitan dengan I Gusti Ngurah Ketut Konolan. Menurut dia, terdapat perbedaan tahun kematian dalam dokumen yang diperiksa, yakni satu dokumen mencantumkan 1990, sementara dokumen lain mencantumkan 1979. Perbedaan penulisan nama, antara I Gusti Ketut Ngurah dan I Gusti Ngurah Ketut Konolan, juga dipertanyakan.

Hal serupa disoroti pada dokumen perpajakan atas nama I Gebleg. Kuasa hukum menyebut terdapat nama I Gebleg dengan alamat berbeda, yakni Banjar Semu dan Banjar Sawah. Perbedaan tersebut kemudian dipertanyakan bersama perubahan data perpajakan dan luas tanah yang tercantum.

“Objek tanah ini dulu atas nama Gebleg. Gebleg ini konon katanya sebagai penggarap yang tercantum juga di dalam SPPT. SPPT tercantum atas nama Geblek luasnya 68 are. Anehnya, kenapa mutasi pajak bisa keluar,” tegas Rizal.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan seorang saksi bernama Rido. Dalam pemeriksaan, saksi disebut bekerja sebagai petani, sementara identitas pada KTP mencantumkan pekerjaan sebagai pedagang.

Perkara Darmawan berawal dari persoalan tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Berdasarkan penjelasan tim kuasa hukum, pada 11 Juli 2023 Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik atau Sporadik. Dalam proses tersebut, disebut terdapat pihak lain yang mengajukan permohonan sertifikat atas objek tanah yang sama. Persoalan kemudian berlanjut ke ranah perdata melalui perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.

Sukawinaya menilai perkara perdata tersebut perlu dilihat berdasarkan materi gugatan dan amar putusan, bukan semata-mata ditafsirkan sebagai penentuan pihak yang menjadi pemilik sah tanah.

“Gugatan tersebut tidak dimaksudkan sebagai gugatan penentuan hak kepemilikan tanah. Bukan mengenai masalah kepemilikan. Jadi ini kan seolah-olah diplintir. Seolah-olah pihak sana, pihak dari orang yang mengaku sebagai ahli waris dari I Gusti Ngurah Ketut Konolan seolah-olah menang. Ini perkaranya lain,” kata Sukawinaya.

Sementara perkara pidana yang kini disidangkan berkaitan dengan dakwaan dugaan membuat atau memalsukan serta menggunakan surat palsu berupa dokumen Sporadik. Eksepsi atau keberatan terdakwa sebelumnya telah ditolak melalui putusan sela sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Namun seluruh tudingan mengenai BAP, ketidaksesuaian keterangan saksi, perbedaan identitas, hingga persoalan dokumen pertanahan masih merupakan dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Belum terdapat kesimpulan hukum dari pengadilan yang menyatakan BAP tersebut palsu ataupun menyatakan penyidik melakukan pelanggaran prosedur. Begitu pula rencana laporan ke Propam yang disampaikan kuasa hukum masih harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Perkara Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps masih berjalan di PN Denpasar. Seluruh keterangan saksi, dokumen dan dalil para pihak masih berada dalam tahap pembuktian dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.(tik)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130