banner 1000x130

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Pemprov di Jimbaran

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung., rabu (30/9/2026).

Tersangka adalah SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, pukul 17.20 WITA di Kantor Kejati Bali, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026.

banner 1000x130

“Tersangka SLD dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 September 2026 sampai dengan 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H., dalam siaran persnya.

Kasus bermula dari sewa aset Pemprov tahun 2007

Perkara ini bermula pada tahun 2007, saat Pemprov Bali melakukan kerja sama sewa-menyewa tanah aset di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung dengan PT. Danau Winata Indah. Tujuan kerja sama tersebut untuk memanfaatkan tanah aset Pemprov untuk usaha Pusat Perbelanjaan dengan jangka waktu 30 tahun.

Namun, hingga Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah tidak memenuhi kewajiban membangun sesuai peruntukan. Berdasarkan pengecekan lokasi, perusahaan justru mengalihkan pemanfaatan lahan dan membangun Kondotel dan peruntukan lain di luar perjanjian.

Jual 125 Unit Kondotel AVANI Nusa Dua ke PT Asabri

Pada Agustus 2015, tersangka SLD mengajukan Proposal Kerjasama Investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero).

Pada Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerja sama pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah bersertifikat HGB di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov Bali di Kelurahan Jimbaran, dengan harga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Uang sebesar Rp100 miliar telah keluar dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah. Namun, sampai saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit kondotel tersebut kepada PT. Asabri.

“Perbuatan tersebut telah menguntungkan / memperkaya Tersangka SLD dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,” tegas Kasi Penkum.

Penyidik menyebut, peran SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerja sama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau melakukan kerja sama pembelian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No.20 Tahun 2001atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.(rls)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130