banner 1000x130

Praperadilan I Made Daging Masuk Replik, Kuasa Hukum Pertanyakan Sahnya Penahanan dan Istilah Pemalsuan Intelektual 

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar – Nusantarajayanews. id | Lanjutan sidang Praperadilan Jilid II yang diajukan mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026) dengan agenda Pembacaan Replik oleh Pemohon.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pemohon Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. didampingi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. meminta kliennya dapat dibebaskan dari penahanan.

banner 1000x130

Pihak Termohon Polda Bali yang diwakili Bidang Hukum, Kompol I Nyoman Gatra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa permohonan agar Made Daging dikeluarkan dari tahanan masih dalam kewenangan penyidik.

“Menunggu dari prinsip kami, karena itu ada kewenangan, ada SOP. Kewenangannya ada di beliau. Namanya juga permohonan, jadi kita harus akui walaupun statusnya sebagai tahanan. Beliau kan pejabat juga, yang wajib kita lindungi privacy-nya. Yang jelas permohonan agar Pak Daging dikeluarkan untuk dipersehatkan itu masih kewenangan ada di penyidik. Kita nggak bisa intervensi,” ujar Gatra.

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Gede Pasek Suardika menegaskan replik yang dibacakan justru mempertegas kekeliruan jawaban Termohon, terutama terkait penetapan tersangka dan penahanan.

Pasek Suardika mengatakan jawaban Termohon seakan-akan menganggap kasus ini hanya kasus laporan polisi yang sekarang saja, padahal merupakan satu rangkaian dengan dua kasus sebelumnya yang sudah di-SP3.

“Ini ada satu rangkaian dengan kasus yang sebelumnya. 2024 dilaporkan soal pertanahan, SP3. Laporan kedua tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan, SP3. Sekarang muncul lagi dengan pasal 391 dan 392 tentang pemalsuan surat. Objeknya, peristiwanya sama,” ujarnya.

Menurutnya, dalil Pemohon soal surat dinas Nomor MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tanggal 8 September 2020 yang dibuat I Made Daging untuk atasannya sudah diakui keabsahannya oleh Termohon sendiri karena hanya ada satu surat dan tidak ada sandingan palsunya. Secara formil surat itu sah. Poin kedua yang disorot adalah soal penahanan yang masih menggunakan paradigma KUHAP lama.

“Di KUHAP lama bahasanya menimbulkan kekhawatiran, itu psikologis subjektif penyidik, khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti. Di KUHAP baru Pasal 100 ayat 5 sudah jelas harus ada kondisi faktual yang terjadi, baru orang boleh ditahan. Karena filosofi KUHAP baru lebih pada perlindungan HAM,” jelas Pasek.

Ia menilai surat penetapan penahanan Made Daging cacat formil karena hanya meng-copy bunyi Pasal 100 ayat 5 huruf A sampai H tanpa menjelaskan alasan konkret.

“Pasal 100 ayat 3 mewajibkan ada syarat alasan penahanan. Alasannya di Pasal 100 ayat 5 ada A sampai H. Yang mana yang menyebabkan Pak Daging harus ditahan harus disebutkan. Misalnya dua kali dipanggil tidak datang, menghilangkan alat bukti, melarikan diri. Tapi suratnya hanya mengkopi isi pasal. Itu kami sebut surat kuratif, cacat sehingga harus batal demi hukum,” tegasnya.

Pasek juga mempertanyakan istilah “pemalsuan intelektual” yang digunakan Termohon, yakni suratnya asli tapi isinya dianggap tidak sesuai fakta karena alasan tidak ada drone, tidak ada pengukuran, dan patok batas tidak benar.

“Kalau ternyata tiga-tiganya ada buktinya, apakah dalil Termohon itu bisa dikategorikan pemalsuan intelektual juga karena isinya tidak sesuai fakta? Kami bisa buktikan ada drone, ada pengukuran, ada penunjukan batas,” ujarnya.

Ia menilai banyak kalimat dalam jawaban Termohon sudah menghakimi dan melanggar Pasal 91 KUHAP baru yang melarang penyidik menggunakan praduga bersalah saat menetapkan tersangka.

Senada, I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H. menjelaskan esensi Pasal 391 dan 392 KUHP baru tentang pemalsuan surat harus ada unsur “dengan maksud” untuk mendapatkan keuntungan dan merugikan hak orang lain.

Ia menilai perkara ini merupakan kejahatan beruntun yang ditargetkan kepada pejabat BPN.

“Ini laporan ketiga dengan objek sama. Jika berhasil dipidanakan, mereka ingin membuat PK atas kekalahan di PTUN melawan pemilik tanah Hadi Budi Hartono ini. Apa akibatnya? Pejabat BPN di seluruh Indonesia akan takut membuat surat kepada atasan karena akan dipidana, tersandera. Ini berbahaya,” kata Ketua DPC Peradi SAI Denpasar itu.

Ariel juga menyoroti hingga hari ini Ditreskrimsus Polda Bali tidak bergeming atas upaya I Made Daging melaporkan balik dugaan penggunaan surat palsu sebagai alat bukti oleh pelapor.

“Karena itu saya menyerukan kepada Kapolda, Komisi III DPR RI, bahkan Presiden untuk menjadikan kasus Pak Daging ini sebagai kasus kriminalisasi, mencopot Dirkrimsus Polda Bali dan seluruh penyidiknya untuk diberi sanksi. Propam tidak perlu menunggu hasil kasus ini,” pungkasnya.

Sidang  dengan hakim tunggal Kadek Dedy Arcana akan dilanjutkan, jumat (9/101/2026) dengan agenda pembacaan Duplik dari Termohon serta  Pembuktian. (tik)

 

 

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130