BANGKALAN |Nusantara Jaya News — Dugaan permintaan fee sebesar 10 persen dari bantuan pembangunan rabat beton untuk kelompok tani di wilayah Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, memunculkan persoalan serius terkait transparansi penyaluran bantuan. Dugaan tersebut juga menyangkut adanya tekanan terhadap ketua dan bendahara kelompok tani apabila permintaan itu tidak dipenuhi.
Berdasarkan informasi yang diterima, klebun atau kepala desa yang dimaksud diduga meminta bagian sebesar 10 persen dari nilai bantuan. Apabila permintaan tersebut tidak diberikan, ketua dan bendahara kelompok tani disebut menghadapi ancaman tidak diperbolehkan mencairkan bantuan, bahkan dugaan intimidasi yang berpotensi menghambat pelaksanaan pekerjaan.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan langsung pihak-pihak yang terlibat, dokumen pendukung, serta klarifikasi kepala desa yang bersangkutan.
Jika benar pencairan bantuan dikaitkan dengan pemenuhan permintaan fee yang tidak memiliki dasar hukum, persoalan ini patut ditelusuri secara serius. Sebab, mekanisme pencairan bantuan semestinya mengikuti persyaratan dan prosedur resmi program, bukan bergantung pada permintaan di luar ketentuan.
Dugaan adanya tekanan terhadap ketua dan bendahara kelompok tani juga perlu diperjelas. Apakah benar terdapat larangan pencairan, siapa yang menyampaikan larangan tersebut, dan apakah ada pesan, rekaman, saksi, atau dokumen yang dapat menguatkan informasi itu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan ini sebatas kesalahpahaman administratif atau terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
Tokoh muda Arosbaya menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan bantuan pembangunan rabat beton untuk kelompok tani.
“Bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok tani harus dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa pencairan bantuan dipersulit apabila permintaan fee tidak dipenuhi. Jika memang ada permintaan sebesar 10 persen, hal itu harus dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar permintaan dan mekanisme pencairannya,” ujarnya
Menurut pokok sikap tersebut, kelompok tani perlu mendapatkan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan prosedur pencairan bantuan. Setiap persoalan administrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan tekanan atau ancaman.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa persoalan ini masih dalam proses. Namun, belum terdapat kejelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan, pihak yang menangani, maupun apakah laporan resmi telah disampaikan kepada instansi terkait.
Karena itu, konfirmasi kepada ketua dan bendahara kelompok tani, pemerintah desa, serta instansi penyalur bantuan diperlukan untuk mengungkap duduk persoalan secara utuh.
Jika terdapat bukti yang mengarah pada penyimpangan, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada instansi pengawas atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dugaan permintaan fee 10 persen dan potensi hambatan pencairan bantuan tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Kelompok tani membutuhkan kepastian bahwa bantuan dapat diakses melalui prosedur yang sah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala desa yang disebut dalam dugaan ini harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. Hasil verifikasi yang disertai bukti akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan fee, tekanan terhadap pengurus kelompok tani, dan hambatan pencairan tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
(Thom)













