Surabaya |nusanyarajayanews.id – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan kedua pelaku yang masih pelajar. Dikarenakan masih muda sekali sudah berani melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Pada hari Rabu 12 April 2023 sekira jam 01.30 WIB di Jalan Sawentar Surabaya.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan antara lain inisial IA Bin AS (18) warga Jalan Bogen I Surabaya dan MH Bin H (16) Warga Jalan Karang Gayam Teratai Surabaya keduanya masih pelajar.
Kapolsek Krembangan Kompol Daryanto melalui Kanit Reskrim IPDA Agung memberikan penjelasan, keduanya berhasil diamankan saat ada salah satu anggota yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pada saat itu ada anggota kami sedang melakukan Kring Serse, akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua orang yang sedang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Gol. I jenis sabu.” ujar IPDA Agung.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul sedang ada transaksi sabu. Pada saat TO mereka berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut.
Saat pengrebekan Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram dan 1 (satu) unit Hp, merk Oppo, warna hitam.
“Kedua tersangka di tangkap karena Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu. Dan saat dilakukan interogasi kedua pelaku mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut miliknya yang dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal di daerah wilayah Kunti Surabaya” Imbuhnya.
Supaya mendapatkan efek jera biar tidak mengulangi perbuatannya kembali kini keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (afl)