banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Polri  

Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan penipuan migran yang telah merugikan banyak korban

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Polda Jatim |nusantarajayanews.id,-Dengan beredar pemberitaan media sosial terkait pekerjaan migran yang mana telah dilakukan penipuan tersangka, dikarenakan merasa dirugikan akhirnya pihak suami korban yang sekarang berada di Hongkong melaporkan kepada siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Atas laporan tersebut siber langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dikarenakan datanya sudah diketahui alhasil Mengamankan tersangka, atas semangat ya kinerja siber melakukan penangkapan terhadap tersangka. Akhirnya dilakukan confrensi pres reales supaya bisa mengetahui atas kinerja Ditreskrimsus khusus Polda Jatim.

banner 300x250

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SR adalah menawarkan kepada korban untuk mengikuti trading yang bernama “Arfa Forex Trading kepada para korban melalui akun WhatsApp Nomor 0812313942XXX dan 0813238376XXX. Supaya korban dapat mengikuti akhirnya tersangka menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 9lima belas) minggu dan mulai deposit.

Namun, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif masing- masing korban ke rekening Bank Mandiri 900-00-3321603-XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876XXX an. SR (bukti terlampir), terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar bahkan tidak ada, dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa ada alasan yang jelas. Sehingga membuat para korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada kurun waktu bulan Oktober s.d. Desember 2021. Bertempat di TKP Malang dan Ponorogo, Jawa Timur.

“Kronologi kejadian Berawal tersangka membuka Trading “Arfa Forex Trading” mulai berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018; b. Pengelola dari trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR yang dimana usaha tersebut tidak berbadan hukum. Tersangka SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di hongkong pada tahun 2014 (masih belajar) selanjutnya pada tahun 2018 Tersangka SR mulai membuka trading tersebut, namun saat ini sudah tidak ada bukti tentang hal itu mengingat aplikasi Trade-W tersebut sudah tidak bisa dibuka”Katanya Kombes pol farman.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka SR yaitu. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor an. DM. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SM. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ALD. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. SB/GT.1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading dengan sponsor a.n. ARF/SR. 1 (satu) bendel formulir pendaftaran Arfa Forex Trading/kosong. 1 (satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor 90000332160XXX atas nama SR. 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor kartu 40976631426328XXX. 1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy J5 Prime warna rosegold dengan Imeit 3518100856056XXX Imei2 3518110856056XXX dengan nomor Handphone 0812313942XXX.

“Motif Pelaku bujuk rayu kepada para member dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu serta uang modal aman dan bisa ditarik kapan saja”Imbuhnya.

Tersangka SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya menggunakan cara sebagai berikut.

1. Pertama dilakukan dengan cara menggunakan akun facebook dengan nama “Adni Salam dan akun WhatsApp Nomor 0813238378XXX dan Nomor 0812313942XXX untuk mengirimkan penawawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi Pekerja Migran Indonesia Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka, dan untuk uang modal para member diterima tersangka melalui rekening Bank Mandiri 900-00-3321603XXX an SR dan Bank BNI 12718876XXX a.n. SR, yang selanjutnya dikelola sendin oleh tersangka.

b. Kedua dilakukan melalui para agen (4 orang) antara bernama SMS di hongkong. MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan, dengan menawarkan trading kepada para member selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR melalui rekening Bank Mandin 900-00-3321603XXX a.n. SR dan Bank BNI 12718876xxxx an SR dan keempat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) dari setiap transaksi deposit dari para member.

Dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% (lima belas persen) s.d. 20% (dua puluh persen) per minggu, serta uang modal bisa diambil setelah terhitung 15 (lima belas) minggu. Akhirnya Para member tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikekola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jikalau uang modal aman, namun setelah uang para member disetorkan terhadap keuntungan yang dijanjikan tidak lancar dan bahkan tidak ada, serta uang modal tidak bisa ditarik sehingga membuat para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000,- (tiga miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Tersangka telah melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

b. Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam dengan hukuman pidan.a penjara paling lama 4 (empat) tahun.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130