Bangkalan |nusantarajayanews.id – Rutan Kelas IIB Bangkalan kembali membebaskan 3 orang WBP untuk menjalani program Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022. Sabtu (16/9/23)
WBP yang mendapatkan program Cuti Bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas dan keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani masa Cuti Bersyarat.
Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas. (Red)