Breaking News
Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman Diduga Jual Nama Adik Presiden, Aparat Diminta Usut Tuntas Konflik Kepentingan Proyek Energi Nasional Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah dan Perkantoran* KOTA PROBOLINGGO – Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial AE (32) atas kasus pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kota Probolinggo. AE ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Rabu (3/2/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di wilayah Mayangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tercatat sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di sekolah dan perkantoran. Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Zaenal Arifin didampingi Plt Kasi Humas Iptu Zainullah, Kamis (26/2/26). AKP Zaenal Arifin menjelaskan, tersangka menyasar berbagai barang elektronik yang memiliki nilai jual. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di lokasi berbeda,” ujar AKP Zaenal. Kasus terakhir terjadi di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3 Kecamatan Kanigaran pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil 1 unit AC karena merupakan barang elektronik yang tersedia di tempat kejadian. Kepada Polisi, tersangka mengaku beraksi seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran. Setelah menemukan lokasi yang dinilai sepi, pelaku masuk dengan merusak akses bangunan dan mengambil barang elektronik yang bisa dijual kembali. “Tersangka mengambil barang elektronik yang mudah dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Zaenal. Dari penangkapan ini, Polisi menyita 1 unit AC Samsung ½ PK (indoor dan outdoor), sepeda motor Honda CB150R yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah alat seperti obeng dan tang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta menelusuri dugaan penadah barang hasil curian tersebut. (*) Kirab Adipura 2026 Meriah, Kapolres Gresik dan Forkopimda Kompak Naik Kendaraan Listrik
banner 1000x130
Pemkot  

TAK ADA RENCANA PEMAGARAN BATAS HALAMAN MASJID AL HIDAYAH, WARGA DIMINTA TAK MUDAH TERMAKAN ISU HOAX

banner 2500x130

SURABAYA |nusantarajayanews.id – Warga RW 5 Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, isu terkait rencana pembangunan pagar batas halaman Masjid Al Hidayah di Jalan Tanggulangin Surabaya rupanya hoax.

Hal tersebut terungkap dalam hearing antara Komisi C DPRD Surabaya bersama takmir Masjid Al Hidayah dan warga RW 5 Keputran, Kecamatan Tegalsari Surabaya, Selasa (8/11/2022). Hearing juga dihadiri Camat Tegalsari bersama sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

banner 1000x130

Dalam hearing itu, Camat Tegalsari Kota Surabaya, Kartika Indrayana mengklarifikasi soal adanya isu rencana pemagaran batas halaman Masjid Al Hidayah. Sebab, isu yang diunggah dalam format video tersebut telah viral di media sosial dan membuat warga resah.

“Kami memang berencana untuk melakukan perbaikan kantor Kecamatan Tegalsari. Namun tidak ada rencana untuk pemagaran batas halaman Masjid Al Hidayah,” kata Kartika Indrayana dalam hearing bersama Komisi C DPRD Surabaya.

Untuk membuktikan hal itu, Kartika lantas menunjukkan surat pengajuan perbaikan Kantor Kecamatan Tegalsari yang ditujukan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya. Bukti surat tersebut pun turut disaksikan oleh warga dan anggota DPRD Surabaya yang hadir saat itu.

Dalam surat pengajuan ke DPRKPP Surabaya tertanggal 19 dan 27 Oktober 2022, tidak menyebutkan adanya rencana pembangunan pagar batas halaman Masjid Al Hidayah yang lokasinya berdekatan dengan kantor Kecamatan Tegalsari.

“Surat yang kami ajukan ke DPRKPP itu terkait rencana pembangunan ruang sambat warga, ruang kasi/staf serta papan nama. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik di Kecamatan Tegalsari supaya warga nyaman,” ungkap dia.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto mengaku prihatin mendapat informasi soal isu rencana pemagaran masjid yang viral di media sosial. Untuk memastikan kebenaran isu itu, dia sebelumnya telah memanggil Camat Tegalsari agar mengklarifikasi.

“Pak Kartika (Camat Tegalsari) sebelumnya sudah kami panggil dan juga menyampaikan tidak ada rencana membangun pagar batas halaman Masjid Al Hidayah,” kata Arief.

Karenanya, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tidak mudah termakan isu-isu yang belum benar kepastiannya. Jika ke depan terjadi persoalan seperti ini, pihaknya meminta masyarakat agar dapat menyampaikannya saat acara Sambat Warga. “Jika ada permasalahan seperti ini, masyarakat bisa langsung menyampaikannya saat acara Sambat Warga,” pesan dia.

Di akhir hearing tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono mengatakan, persoalan ini hanyalah miskomunikasi yang terjadi antara warga RW 05 dengan jajaran Kecamatan Tegalsari. Pada intinya, tidak ada rencana pembangunan halaman pagar masjid yang dikhawatirkan oleh warga.

“Sebenarnya tidak ada persoalan, tapi kok sampai viral kemana-mana. Makanya kita undang semuanya untuk meluruskan, karena isu seperti ini berbahaya. Jadi isu soal rencana pemagaran halaman masjid itu tidak benar,” pungkasnya. (red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130