Surabaya |nusantarajayanews.id – Viralnya Video CCTV di Medsos yang menayangkan kasus pencurian sepeda motor di daerah Jalan Embong Kemiri No. 2-E, Surabaya membuat pihak Kepolisian Polrestabes Surabaya bertindak cepat.
Sehingga hanya selang 2 hari tepatnya Sabtu, (24/2/24) sekira pukul 10.00 Wib di Desa Glagas Mambulu barat, Tamblangan, Sampang berhasil membekuk tersangka KA warga Desa Glagas Sampang yang berdomisili di Jalan Bolodewo No 37 Surabaya ( Kos ) beserta penadahnya SK warga Dsn Bungkak, Sampang.
Awal mula kejadian pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Tersangka memesan Gojek dari Jalan Bolodewo (kos) menuju ke arah Bambu runcing.
Kemudian tersangka hendak mencari sasaran dan kebetulan melihat ada kesempatan di lokasi parkir kantor PT. Cyber Indo Aditama Jalan Embong Kemiri No. 2e ada beberapa motor yang diparkir.
Selanjutnya berbekal kunci T yang dibuat sendiri. Tersangka berhasil merusak rumah kunci motor dan langsung kabur.
Dengan adanya kejadian tersebut pihak korban langsung melaporkan kehilangan motornya dengan membawa bukti hasil rekaman CCTV dari perusahaan.
Kasat reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono melalui Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan mengatakan dengan adanya laporan tersebut, kami langsung menidak lanjuti dengan hasil rekaman CCTV.
“Setelah kami mengetahui identitas dan keberadaan pelaku Tim Opsnal langsung memburu tersangka di daerah Jrengik, Kab. Sampang dan berhasil membekuk tersangka.” ujar Iptu Bobby Minggu (25/2/24).
Tersangka KA mengakui bahwa motor hasil curian tersebut dijual ke penadah atas nama SK. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk menanggung kejahatannya tersangka KA dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. (Red)