Surabaya |nusantarajayanews.id – Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku penyalahgunakan narkoba jenis sabu pada Jum’at (9/1/24) pukul 08.00 Wib di sekitar rumahnya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah membenarkan adanya penangkapan pelaku Pelaku AGS (42), warga Jalan Bubutan DKA Surabaya diringkus tak jauh dari rumahnya beserta barang bukti.
“Saat pengeledahan terhadap pelaku, anggota kami menemukan barang bukti berupa 4 klip plastik berisi sabu seberat 3.5 gram dengan masing-masing klip 1,26 gram, 0,44 gram, 0,88 gram, dan 0,92 gram.”ujar Kompol Suria Minggu (25/2/24).
Selain itu juga ditemukan 1 timbangan elektrik, plastik klip dan 1 HP Oppo, yang dijadikan sarana komunikasi dengan jaringannya.
“Keberhasilan penangkapan ini juga atas peran penting masyarakat yang melaporkan adanya bisnis narkoba di daerah tersebut,” ujarnya.
Atas laporan tersebut, langsung mendapat renspon dari anggota dan menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Perlu diketahui bahwasannya Pelaku AGS merupakan salah satu kaki tangan bandar daerah basis narkoba di Sencaki Simolawang Simokerto Surabaya.
Saat diintrogasi, Pelaku mengaku barang haram tersebut miliknya yang di beli dari saudara N (DPO) secara langsung.
“Pelaku mengaku membeli sebanyak 4 gram sabu seharga Rp 3.600.000,- dan setelah itu membagi satu bungkus berisi satu gram menjadi beberapa poket kecil dan dijual ke pembeli dengan cara diranjau atau diserahkan langsung.” ungkap Suria.
“Sambil menjaga warkop, saya mengedarkan dan menjual sabu kemasan poket kecil. Itung-itung buat tambahan penghasilan sehari-hari.” ujar Pelaku AGS.
Selanjutnya pelaku AGS berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dijerat
dengan Undang-undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika (red)