banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dua Pengedar Sabu Lintas Jawa-Sumatera Berhasil Dibekuk Polisi

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantarajayanews.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika lintas Jawa Sumatra dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi di masing masing tempat.

Satu pelaku diamankan aparat Kepolisin pada, Jumat, 5 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo. Sedangkan Satu lagi pada, Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB di rumah Blok IV Kasokandel Majalengka, Jawa Barat.

banner 300x250

Kedua tersangka tersebut berinisial, SD (36) Tahun asal Desa Suka Baru Kab. Lampung Selatan dan saudara YM (48) Tahun asal Jalan Abadi Kab. Pekan Baru Riau.
Dari keduanya diamankan narkotika dengan total barang bukti, 40.890,82 gram sabu dan sebanyak 26.019 butir ekstasi.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce didampingi Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah menjelaskan, Pertama Satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, Kemudian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menindak lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap SD, di Lobby Apartemen di kota Tangerang Banten.

“Penangkapan kemudian berkembang. Pada Jumat, 05 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM diamankan beserta barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, ”ucap Kombes Pol Pasma Royce, Senin (29/4/2023).

Dan dari keterangan tersangka, didapatkan informasi bahwa dia masih menyimpan sisa barang haram tersebut Sehingga pada Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengeledahan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka.

“Dan ternyata ditempat itu, kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus sabu seberat 1.000,76 gram, dan kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” ujarnya

Masih kata Kombes Pol Pasma,
“agar terhindar dari kejaran aparat kepolisian, kedua pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat dari hotel ke hotel, dengan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas.

“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5.000.000 hingga Rp 15.000.000 dalam sekali transaksi,” jelasnya.

Adapun barang bukti 24 bungkus teh Cina warna Kuning berisikan Sabu dengan berat Netto keseluruhan ± 23.929,42 gram, 4 plastik berisi Pil Ekstasi warna Coklat Total 20.098 butir, dan 1 Tas Ransel, 1 Tas Jinjing, 2 Hand Phone, Serta Uang tunai sebesar Rp. 2.150.000, dan 1 Motor Honda PCX.

Juga dari tersangka ditemukan 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram, sabu seberat 1.000,76 gram, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, 1 buah tas jinjing, 2 buah Hand Phone, 1 unit Mobil Toyota Inova warna putih, Serta Uang tunai sebesar Rp. 2.850.000.

” Dengan Pengungkapan kasus ini, nilai ekonomis dari ± 40.890,82 gram narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis ektasi 26.019 butir, dengan berat ± mencapai Rp. 66.000.000.000, dan juga telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (Hd)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130