banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

UNIT RESKRIM POLSEK PURWOSARI TELAH MENGAMANKAN PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

PASURUAN |nusantarajayanews.id –  Unit Reskrim Polsek Purwosari  bersama dengan unit Reskrim Sukorejo  telah menerima penyerahan  1 (satu) orang laki-laki atas nama Soleh 36 tahun, pada hari ini Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekitar jam 19.00 Wib, yang diduga telah melakukan Pencurian dengan pemberatan  berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda  Scoopy, warna hitam, Nopol N 4591 THA, tahun 2021, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP. Tempat kejadian perkara pencurian dengan pemberatan tersebut di teras rumah yang terletak di Dsn. Rejoso Ds. Sumberrejo Kec. Purwosari Kab. Pasuruan. Waktu Kejadian Hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 sekira jam 17.30 WIB.

Berawal dari korban Edi Laksono memarkir sepeda motor miliknya tersebut di teras rumahnya yg terletak di Dsn. Rejoso Ds. Sumber Rejo Kec. Purwosari Kab. Pasuruan. Selanjutnya sepeda motor ditinggal masuk untuk menunaikan sholat Maghrib, kemudian anak korban Moh. Slamet mengetahui bahwa sepeda motor diambil/dicuri oleh seorang yang tidak dikenal kemudian dibawa kabur, selanjutnya korban bersama anaknya tersebut berusaha melakukan pengejaran hingga sampai daerah sukorejo dan kemudian anak korban menabrak pelaku hingga jatuh.

banner 300x250

Selanjutnya korban berteriak minta tolong memberitahukan kepada warga sekitar bahwa orang tersebut adalah pelaku pencurian, sehingga beberapa warga yg ada di sekitar datang dan mengamankan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sukorejo yang selanjutnya diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Purwosari. Dengan adanya  kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000; (delapan belas juta juta rupiah).

Barang bukti yang disita antara lain:
1. Satu lembar STNK .
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol N 4591 THA ( hasil curian/milik korban).
3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol DK 4356 AT,
4. 1 (satu) buah baju  kemeja motif abu2, hitam, merah, biru.
5. 1 (satu) buah sarung warna hitam.
6 1 (satu) buah songkok/peci warna hitam.

Dari hasil pengakuan pelaku pencurian sepeda motor ini, dia tidak kali ini saja melakukan tindak pencurian sepeda motor. Terlapor pernah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega tahun 2005 warna orange di Ds. Rowo Gempol Kec. Lekok Kab. Pasuruan.(red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130