Denpasar | Nusantarajayanews.id – KPU Kota Denpasar menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Walikota dan Wakil Walikota Denpasar. Acara ini dilaksanakan pada 20 September 2024 di Prime Plaza Sanur, Denpasar.
Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa setelah penetapan DPT Pilkada 2024, masyarakat dapat memeriksa status mereka sebagai pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id, media sosial, atau papan pengumuman di kantor desa/kelurahan.
Pemilih yang sudah terdaftar namun tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS terdaftar, dapat mengurus pindah memilih di PPS, PPK, atau kantor KPU Kota Denpasar hingga H-30 sebelum pemungutan suara.
Komisioner KPU Kota Denpasar Divisi Data dan Informasi, Sibro Mulissyi, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT dilakukan dengan cermat, akurat, dan mutakhir.
Jumlah DPT Kota Denpasar ditetapkan sebanyak 507.561 pemilih, terdiri dari 247.972 laki-laki dan 259.589 perempuan. Jumlah ini tersebar di 1.001 TPS di empat kecamatan dan 43 desa/kelurahan.
Sibro menegaskan bahwa DPT yang ditetapkan telah melalui proses pembersihan data, termasuk penghapusan pemilih ganda dan perbaikan NIK. Tahap selanjutnya adalah pembukaan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bagi pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu.
Rapat pleno terbuka ini diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi DPT kepada para pemangku kepentingan, seperti perwakilan Walikota Denpasar, Ketua DPRD, Dandim 1611/Badung, Danlanal Denpasar, Kapolresta Denpasar, serta Tim Pemenangan Pasangan Calon. (Red)