Surabaya |nusantarajayanews.id – Keberhasilan Anggota Polsek Simokerto perlu diacungi jempol. Kurang dari 2 jam berhasil ungkap pencurian sepeda motor di wilayahnya.
Berawal dari Patroli Opsnal di Jalan Kapasan, Anggota melihat 3 (tiga) orang, 2 (dua) berboncengan dengan mengendarai motor Nmax warna hitam sedangkan satu orang lagi menaiki motor Honda Scopy yang didorong.
Merasa curiga Anggota langsung menghentikan ketiga orang tersebut, pada saat dihentikan anggota, salah satu pelaku berhasil diamankan anggota.
Kapolsek Simokerto Kompol A.Rahmatullah Dwi Nugroho membenarkan adanya penangkapan tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan dan pelaku berhasil kabur.
Perlu diketahui pelaku MA (24) warga Krembangan Jaya Selatan Surabaya sedangkan yang berhasil kabur FS (DPO) dan SF (DPO)
“Awalnya pelaku MA mengaku tidak mengetahui asal motor tersebut, dia hanya dimintai tolong oleh FS untuk mengantar dan menjual motor Scoopy yang baru dicurinya tersebut ke Madura.” ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan bahwa pada saat penangkapan anggota reskrim berusaha mengecek Nopol dan Noka kendaraan Scopy tersebut, sehingga diketahui identitas pemilik kendaraan Scoopy atas nama Slamet d/a Sememi Baru 8/34 Sby.
Merasa curiga anggota mengecek ke alamat tersebut dan kemudian diperoleh keterangan bahwa benar kendaraan Scoopy milik korban baru hilang pada hari Selasa tgl 06 Des 2022, sekira pukul 20.30 Wib.
“Pada saat itu korban Slamet (50) warga Sememi Baru, juga menunjukkan rekaman CCTV dan melihat pelaku sebanyak 2 (dua) orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Nmax dengan ciri – ciri pelaku yang sama.” terangnya.
Dari keterangan pelaku, Ia mengambil motor korban tidak terkunci stir kemudian mendorong motor tersebut bersama temannya FS dengan mengendarai motor Nmax miliknya.
Dengan adanya penemuan motor Scoopy miliknya, korban langsung membuat laporan polisi di Polsek Simokerto.
Dari petunjuk yang ada kemudian anggota melakukan pendalaman hingga akhirnya pelaku mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh dia sendiri bersama temannya yg bernama FS, dimana pelaku MA berperan sebagai joki dan FS sebagai eksekutor, dan sepeda motor Nmax yang digunakan untuk mencari sasaran tersebut adalah milik pelaku MA
Anggota juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor Scoopy warna putih Nopol L 6172 ZK beserta STNK, 1 (satu) buah flashdisk yg berisi rekaman CCTV dan 1 (satu) buah helm warna coklat milik pelaku MA.
Kini pelaku MA telah diamankan di Polsek Simokerto dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 363 dan menjalani proses lebih lanjut. (red)