banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Dinas Pendidikan Surabaya Wacanakan Modifikasi Jalur Domisili dalam SPMB

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Dinas Pendidikan Kota Surabaya berencana memodifikasi jalur domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyebut bahwa dari empat jalur penerimaan, jalur domisili kemungkinan akan mengalami perubahan guna meningkatkan akses pemerataan pendidikan.

“Kemungkinan ya, yang bisa dimodifikasi domisili mungkin, penyesuaian akses pemerataan untuk memperoleh pendidikan ini. Belum ada petunjuk teknisnya,” ujar Yusuf pada Selasa (4/2/2025).

banner 300x250

Tujuan modifikasi ini adalah mengakomodasi semua siswa, terutama mereka yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah. Model sebelumnya, yakni sistem zonasi, membagi wilayah menjadi dua: zonasi satu mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah terdekat tanpa memandang kelurahan dan kecamatan, sementara zonasi dua diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili lebih jauh.

“Kemungkinan nanti saya cenderung itu (seperti zonasi 1 dan 2), tapi belum bisa dipastikan. Nanti saya pertemuan dengan praktisi, akademisi, MKKS, dan stakeholder terkait,” tambahnya.

Terkait persentase penerimaan, Yusuf menyebut kemungkinan besar akan tetap sama atau dibagi dua secara proporsional. “Mungkin fifty-fifty,” imbuhnya.

Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap awal dan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Dinas Pendidikan Surabaya juga akan mengadakan evaluasi terhadap model PPDB sebelumnya serta meminta masukan dari masyarakat.

Menurut Yusuf, modifikasi ini merupakan kewenangan daerah karena menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing. “Pengalaman kami, pusat memberi fleksibilitas untuk modifikasi. Tapi merubah pola itu tidak bisa. Misalnya, minimal itu tetap minimal. Contohnya domisili di Surabaya, mungkin bisa dipecah lagi,” jelasnya.

Terkait perbedaan teknis antara jalur domisili dan zonasi, termasuk apakah tetap menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebagai tolok ukur, Yusuf masih menunggu arahan lebih lanjut. “Saya juga masih menunggu teknisnya, indikator legalnya apa. Kurun waktunya juga, apakah tetap minimal setahun seperti sebelumnya atau ada perubahan,” pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130