Gresik |nusantara jaya news – Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Bertempat di lobi Mapolres Gresik pada Rabu (5/2/2025), konferensi pers ini dipimpin oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, didampingi Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD, yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara suaminya, VDR (37), warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, dengan seorang wanita berinisial IBP (27) asal Kecamatan Krian, Sidoarjo. Laporan tersebut diajukan pada 26 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi model A terhadap kedua tersangka, VDR dan IBP, yang diduga merekam aktivitas hubungan badan di sebuah hotel di Gresik pada 22 Januari 2025. Video tersebut direkam menggunakan iPhone X warna hitam untuk kepentingan pribadi.
Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan mereka di sebuah kafe di Surabaya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan VDR dan IBP sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:
Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max)
Flashdisk berisi rekaman video
Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian
Tas dan jaket milik tersangka
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (Red)