Kediri |nusantara jaya news – Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.I.K., M.Si., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Kediri Kota. Upacara ini dilaksanakan secara In Absentia di lapangan apel Mapolres Kediri Kota pada Kamis (6/2/2025), dengan membawa foto anggota yang diberhentikan dan menandainya dengan tanda silang.
Dalam arahannya, AKBP Bramastyo menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang menyatakan bahwa personel tersebut tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Keputusan ini melalui proses yang panjang dengan mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum keputusan PTDH ditetapkan, Polres Kediri Kota telah memberikan kesempatan kepada anggota tersebut untuk memperbaiki disiplin dan kinerja. Namun, setelah berbagai upaya dilakukan, akhirnya yang bersangkutan tetap dianggap tidak memenuhi syarat untuk dipertahankan di institusi Polri.
Kapolres mengajak seluruh personel Polres Kediri Kota untuk menjadikan momen ini sebagai bahan introspeksi agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Semoga tidak ada lagi anggota yang harus diberhentikan. Kita doakan saudara M. Indi Kastama agar dapat berperilaku lebih baik dan sukses dalam kehidupan selanjutnya,” pungkasnya. (Red)