Mengwi |nusantara jaya news – Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, di sebuah garasi rumah di Banjar Tengah Kelod, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku berinisial MIDK (35) diamankan di wilayah Dalung, pada Selasa (4/2/2025).
Kapolsek Mengwi, Kompol I Ketut Adnyana T.J, S.Sos., S.H., M.M., mewakili Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. (6/2)
Kasus ini bermula dari laporan korban IKWS, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih DK 3416 BL pada 27 Januari 2025. Korban mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.00 WITA saat hendak berangkat bekerja. Menyadari kendaraan tidak ada di garasi, korban segera melapor ke Polsek Mengwi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Mengwi kemudian memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi korban, saksi-saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa, S.H., berhasil mengamankan MIDK.
Dalam pemeriksaan, MIDK mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Pelaku bahkan mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu DK 6453 ACH agar tidak terdeteksi dan bisa digunakan untuk aktivitas sehari-hari.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Kompol Adnyana T.J. (red)