banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Lamongan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan 28 Pelaku Diamankan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Lamongan |nusantarajayanews.id – Anggota Satreskoba Polres Lamongan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir telah berhasil membekuk 27 pengedar dan 1 pengguna narkoba. Sebagian  yang diamankan para pelajar dan mahasiswa.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha mengatakan, dalam kurun waktu tiga bulan, sejak bulan September hingga November, ada 23 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 28 orang, rata-rata kasus yang diungkap jenis sabu, obat-obatan terlarang dan ganja.

banner 300x250

“Kami sangat prihatin, ada 11 tersangka yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa dan ke 11 pelajar dan mahasiswa yang ditangkap itu semuanya adalah pengedar narkotika jenis sabu maupun pil koplo.” ujarnya. (13/12/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam 3 bulan terakhir ini,  berupa sabu dengan berat 6,24 gram, ganja seberat 17,8 gram, obat terlarang double L sebanyak 3.333 butir dan juga obat keras jenis G sebanyak 2.093 butir.

Kapolres menambahkan bahwa para tersangka yang ditangkap selain berasal dari Lamongan juga dari Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Bojonegoro dan tempat kejadian perkaranya di wilayah Lamongan.

“Penangkapan terhadap mereka ini hampir terjadi di setiap kecamatan di Lamongan dan kita harapkan peran serta masyarakat untuk juga membantu kami dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” terang Kapolres.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka itu dijerat dengan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati. (red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130