banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Di duga Peras Pengembang Rumah Subsidi Kadis DPMPTSP Buleleng Kantongi Rp2 Miliar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |nusantara jaya news – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng IMK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang rumah subsidi.

IMK diduga melakukan pemerasan selama lima tahun terhitung dari 2019 hingga 2024. Dari hasil pemerasan terhadap para pengembang tersebut IMK di duga mengantongi keuntungan sekitar Rp 2 Milyar.

banner 300x250

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana menerangkan banyak pengembang dimintai sejumlah uang untuk mengurus tiga jenis izin, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Apabila para pemohon izin tersebut tidak memberikan permintaan oleh tersangka maka tentunya proses perizinan tersebut dihambat dan dipersulit,” kata Eka di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (20/3/2025).

“Jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar Rp2 miliar,” tambah Eka.

IMK sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Saat ini, IMK ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan. “Bahwa terhadap tersangka pada hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Eka Sabana lagi.

Seperti di ketahui, Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya penyaluran rumah subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Itu awalnya dari situ kita dalami. Sehingga akhirnya sampai hari ini, baru ini yang paling bisa kita temukan di awal. Salah satunya ada pemerasan yang dilakukan dalam proses perizinan,” tutup Eka.(tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130