Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmaddun Siswadi SH membantah dengan keras bahwa tidak ada pesta Shabu atau coba-coba di kos Bali satu.Karena di tempat kejadian perkara tidak di temukan sedikitpun barang bukti sebagaimana yang di hebohkan oleh publik.
Pada hari Selasa (22/4/25),tim opsnal Polres Dompu menggerebek 8 orang warga yang di duga sedang pesta Shabu di salah satu rumah kos di lingkungan Swete barat Kalurahan Bali satu Kecamatan Dompu.
Namun setelah di lakukan penggeledahan badan di dalam kamar tersebut tim tidak menemukan secuil barang bukti Narkoba jenis shabu-shabu.Tapi yang di temukan di dalam kamar kos itu hanya beberapa botol bir bintang yang sudah tidak ada isinya, papar Kasat Narkoba saat di konfermasi awak media tadi pagi.
Proses penggeledahan terhadap 8 orang tersebut dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH., dan anggotanya yang disaksikan Lurah Bali dan sejumlah warga setempat.
Lanjut Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH, saat dimintai keterangannya tadi pagi Rabu (23/04/2026),bahwa membenarkan adanya penggeledahan terkait dugaan penyahgunaan narkotika di salah satu rumah kos di Kelurahan Bali Satu Dompu.
Namun, saat anggota Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penggeledahan dibadan maupun di dalam kamar kos dan atau tempat kejadian perkara (TKP), anggota Kepolisian tidak mememukan barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
“Penangkapan terhadap ke 8 orang warga yang berada di dalam kamar kos itu, memang benar, namun setelah dilakukan penggeledahan badan maupun rumah/TKP tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba maupun barang lain yang berkaitan dengan narkoba. Hanya ditemukan botol-botol sisa minuman keras jenis bir,” tegas Kasi Humas.
Untuk sementara ini mereka sudah diamankan untuk mendalami terkait dugaan yang dilaporkan masyarakat tersebut,” tambahnya.
Kemudian setelah dilakukan tes urin terhadap 8 orang teduga tersebut di dapati hasil bahwa semuanya positif MDMA (ektasi ) kemudian para terduga pelaku dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba polres Dompu untuk Melakukan assement Medis terhadap terduga Penyalahgunaan narkotika jenis ektasi, terangnya.
Kemudian terkait 8 orang yang diduga sedang melakukan pesta ektasu tersebut dengan inisial antara lain.
1. AF, laki-laki Tempat/Tanggal Lahir : dompu,07 September 1997 Umur : 28Tahun,
2. AR, Laki-Laki Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,19 Februari 1993, Umur: 32Tahun,
3. RN, Perempuan Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,17 Mei 1997, Umur: 28Tahun,
4. NF ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,10 November 1996, Umur: 29Tahun,
5. MF Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,05 April 1994, Umur: 31Tahun,
6. MBD, Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,21 Agustus 2003, Umur: 21Tahun,
7. KAR ,Perempuan, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,12 April 1991, Umur: 34Tahun,
8. FRP ,Laki-Laki, Tempat/Tanggal Lahir: Dompu,09 Februari 2002, Umur: 23Tahun,
Lebih lanjut kasi humas menjelaskan bahwa untuk membuktikan mereka itu benar atau tidak mengkonsumsi barang haram jenis Shabu atau ekstasi maka di lakukan tes urin oleh anggota
Penyidik dari Sat Resnarkoba dan Kasi rehab BNNK Bima, pada hari Rabu (23/4/25) sekitar pukul 14.00 Wita sampai selesai bertempat di kantor BNN Kabupaten Bima.
Hal tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/44/IV/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/Res.Dompu/Polda NTB, tanggal 22 April 2025;
2.Undang – Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3. Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
4. Peraturan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Mentri Hukum da HAM, Mentri Kesehatan, Mentri Sosial, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor : 01/PB/MA/III/2014, 03 Tahun 2014, 11 Tahun 2014, 03 Tahun 2014, PER-005/A/JA/03/2014, 1 Tahun 2014, PERBER/01/III/2014/BNN tantang Penanganan Pecandu narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi;
5. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/Sp/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
6. Surat Edaran Kabareskrim Nomor : SE/01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk rehabilitasi bagi pencandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;
7. SEMA RI No.4 Tahun 2010, tanggal 07 April 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;
8. SEMA RI No.3 Tahun 2011, Tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial;
9. Permohonan assesment nomor :
– B/ 343 /IV/ Res. 4.2/2025/Resnarkoba, tanggal 23 April 2025.
Setelah di lakukan assesment dan tes urin ke 8 orang tersebut sehingga mendapatkan hasil positif mengkonsumsi MDMA (ekstasi) bukan shabu-shabu, pungkas kasi humas Polres Dompu. (Rdw)