banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Survei SNLIK 2025 Literasi Asuransi Lebih Rendah Dibandingkan Industri Keuangan Lain

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Badung |Nusantara Jaya News – Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengaturan industri asuransi di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan asuransi berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, melindungi hak-hak nasabah, dan menjaga stabilitas industri asuransi.

Berdasarkan UU no.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terdapat tiga difinisi asuransi diantaranya, Asuransi Umu, Asuransi Jiwa dan Reasuransi. Dalam satu dekade terakhir,industri asuransi Indonesia telah mengalami dinamika yang kompleks dan menantang. pada posisi maret 2025, aset sektor peransurasian mencapai Rp. 1.145,63 Triliun atau tumbuh 1,49% (yoy). Total premi senilai Rp. 133,95 Triliun atau 2,68% (yoy) dengan total klaim Rp. 103,65 triliun atau 0,72% (yoy).

banner 300x250

“Banyak tantangan dan Problematika Industri Asuransi diantaranya Good Corporate Governance dimana masih lemahnya penerapan Good Corporate Governance di industry asuransi. Bad GCG = Bad Reputation. Berbagai regulasi yang dikeluarkan oleh OJK baik terkait dengan produk, investasi, maupun kelembagaan dan perizinan, ditujukan untuk memperkuat peran OJK dalam melakukan penguatan dari sisi GCG terhadap industry asuransi,”jelas Jenny Meliaty, Deputi Direktur Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa penunjang, saat memberikan paparannya terkait penguatan pengawasan di bidang peransurasian di journalist class XI, senin (26/5/2005).

Selain problem di Good Corporate Governance, berbagai problem juga terjadi pada Agen Asuransi dimana agen asuransi yang seringkali memberikan pemahaman produk yang tidak adekuat terhadap calon pemegang polis. Hal ini menyebabkan informasi feature, benefit dan risiko produk tidak tersampaikan dengan baik. Sebesar 80% Aset industri asuransi, berbentuk asset keuangan (investasi). Pengelolaan investasi yang kurang memadai menyebabkan terjadinya mismatch antara asset dan liability. Hal ini berdampak pada going concern perusahaan yang tidak begitu baik. Produk yang memiliki risiko relative lebih tinggi dari produk asuransi yang lainnya. Memiliki downside risk Ketika underlying subdana juga menurun. Pemahaman Masyarakat menjadi penting terutama dalam memahami karakteristik produk.

Jenny menambahkan, Indeks literasi asuransi Indonesia sekitar 45,45% dan Tingkat inklusi sebesar 28,50% (Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025), relatif lebih rendah dibandingkan dengan industri keuangan lainnya. Artinya banyak Masyarakat Indonesia yang sudah memiliki pemahaman mengenai prinsip asuransi, tapi baru sedikit yang memiliki akses terhadap asuransi.

OJK melakukan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan asuransi menjalankan bisnisnya dengan aman dan sesuai dengan peraturan.(tik)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130