Denpasar |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., pada Rabu (28/5/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa dua orang pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tapean, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, pada tanggal 26 Mei 2025. Penangkapan dilakukan setelah keduanya melakukan aksi keji berupa pembunuhan dan pembakaran terhadap korban di sebuah rumah kontrakan pada tanggal 24 Mei 2025.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Bondowoso. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Bali dan penanganan kasus dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan,” jelas Kombes Pol Ariasandy.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dengan masing-masing memiliki peran dalam kejadian tersebut. Keterangan mereka diperkuat oleh saksi-saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Identitas para tersangka telah dikonfirmasi sebagai berikut:
MBW (33 tahun), pria asal Bondowoso, Jawa Timur
DAR (24 tahun), pria asal Banyuwangi, Jawa Timur
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Denpasar Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, jenazah korban masih berada di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah), Denpasar, untuk keperluan visum dan proses identifikasi lanjutan.
Kombes Pol Ariasandy menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan profesional. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kejahatan seperti ini sangat mencederai rasa kemanusiaan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)