banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tim Opsnal Polres Dompu Bergerak Terus Memburu Pelaku Kejahatan Narkoba

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Hari kemarin menangkap pengedar Narkotika di Kecamatan Manggelewa dan hari ini Senin (2/5/25) sekitar pukul 02.30 Wita,Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu Bergerak cepat menumpas seorang warga yang berdomisili di Desa Pekat Kecamatan Pekat yang dengan enjoi menjalankan bisnis barang haram Narkotika jenis shabu. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah terduga pelaku yang terletak di Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu.

Terduga pelaku berinisial S, pria berusia 27 tahun, warga Desa Pekat Kecamatan Pekat ditangkap atas dugaan memiliki, menyimpan, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

banner 300x250

Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi SH menerangkan kronologi penangkapan, bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kediaman terduga pelaku, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dan pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang sudah pasti di kantongi petugas.

“Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan kebenaran informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 Wita tim bergerak ke lokasi yang sudah di petakan secara akurat dengan menyamar sebagai pembeli,” beber Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.

Saat pelaku membuka pintu, tak butuh waktu lama tim langsung beraksi cepat untuk masuk ke rumah dan langsung menciduk tersangka tanpa ada perlawanan dan atau berupaya melarikan diri dari cengkraman petugas.

Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum sesuai standar operasional prosudur ke dua warga setempat dihadirkan sebagai saksi umum pada saat proses penangkapan dan penggeledahan tersangka.

“Untuk memastikan legalitas penangkapan tersebut Polisi membaca surat perintah di hadapan saksi dan terduga, kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di dalam kamar rumah pelaku,” beber mantan Kapolsek Pekat.

Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, terduga spontan menunjukan tempat menyimpan dan menyembunyikan barang setan narkotika jenis sabu dan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain, 1 buah klip berisi 6 gulung sabu,
1 buah klip berisi 5 gulung sabu, dan
1 buah klip berisi 4 gulung sabu dengan
total bruto 8,03 gram, setara netto 3,76 gram Shabu. Kemudian Seluruh barang bukti dibungkus menggunakan plastik dan disimpan dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam, jelas Kasat Narkoba.

Sekitar pukul 05.10 Wita, kegiatan selesai dan tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pelaku bakal dijerat dengan pasal 112,111 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba Rahmadun via Kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. (Rdw)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130