banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Eks Ketua DPRD Jatim Sebut Gubernur Saat Itu Tahu Soal Dana Hibah, Khofifah Dikaitkan Kasus Korupsi Rp 10 Miliar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, mengungkapkan bahwa kepala daerah Jatim pada periode 2021–2022 mengetahui secara langsung proses pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Hal ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. (20/6)

“Ya pasti tahu, orang dia yang mengeluarkan, masa enggak tahu,” ujar Kusnadi kepada wartawan, Kamis (19/6/2025), merujuk pada kepala daerah Jawa Timur kala itu, meskipun tidak menyebut nama secara langsung.

banner 300x250

Pernyataan Kusnadi ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan pejabat tingkat tinggi, termasuk kemungkinan mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menjabat pada periode 2019–2024. Namun, Kusnadi enggan memberikan tanggapan tegas ketika ditanya soal pemanggilan Khofifah oleh KPK. “Oh, saya tidak berharap apa-apa,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Khofifah memang dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah pokmas Jatim, namun belum diketahui apakah yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 20 Juni 2025, hari yang sama saat Khofifah diketahui sedang cuti menghadiri wisuda putranya di Universitas Peking, Cina.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah melakukan penyitaan empat bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 10 miliar. Aset-aset tersebut berada di Probolinggo (1 bidang), Banyuwangi (1 bidang), dan Pasuruan (2 bidang), dan masih atas nama pihak lain. Disebutkan bahwa pembelian aset dilakukan oleh para tersangka menggunakan hasil korupsi dana hibah.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan tersebut dilakukan pada rentang tanggal 15 hingga 22 Mei 2025. Hasil analisis menyebutkan bahwa meskipun properti dibeli dengan nilai Rp 8 miliar, namun harga pasar sesungguhnya mencapai Rp 10 miliar.

KPK juga telah memeriksa 19 saksi dalam perkara ini, termasuk sejumlah tokoh masyarakat dan penerima hibah. Pemeriksaan dilakukan di Polres Situbondo pada 22 Mei 2025, dengan fokus untuk mendalami mekanisme pengajuan proposal hibah, termasuk dugaan penggunaan nama pinjaman dan pemberian komitmen fee kepada pejabat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka:

4 orang sebagai penerima, yang terdiri dari 3 penyelenggara negara dan 1 staf penyelenggara negara.

17 orang sebagai pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.

Kasus ini mencuat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan Pemprov Jatim dalam beberapa tahun terakhir, dengan implikasi serius terhadap pengelolaan dana publik dan integritas pejabat pemerintahan daerah. Publik kini menanti klarifikasi dan sikap resmi dari Khofifah, mengingat posisinya sebagai gubernur saat dana hibah tersebut dicairkan. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130