Tulungagung |Nusantara Jaya News — Sebuah kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di Masjid Baitul Khoir, Desa/Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice oleh jajaran Polsek Bandung.(19/6)
Peristiwa bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, saat seorang remaja berinisial SK, yang merupakan anak dari pelapor, sedang beribadah di Masjid Baitul Khoir. Ketika hendak mengambil wudu, SK meletakkan HP miliknya di bawah tangga masjid. Sekira 30 menit kemudian, saat kembali, SK mendapati HP-nya telah hilang.
Merasa kehilangan, keluarga korban segera memeriksa rekaman CCTV masjid. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria tak dikenal mengenakan kemeja hitam mengambil HP tersebut. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung.
Keesokan harinya, sekira pukul 13.00 WIB, seorang petugas kebersihan masjid mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Pria tersebut kemudian dihadang oleh dua saksi, yaitu Rizal P dan M. Dava, saat hendak keluar dari area masjid. Setelah sempat mengelak, pelaku akhirnya mengakui telah mengambil HP milik korban.
Pelaku diketahui berinisial ANF (21), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Ia menyerahkan barang bukti berupa HP merk OPPO A18, yang masih disimpannya di dalam tas.
Pihak Polsek Bandung segera mengamankan ANF untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendekatan hukum, serta adanya itikad baik dari kedua belah pihak, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
> “Kami memfasilitasi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Pelaku telah mengembalikan barang milik korban, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ipda Nanang, perwakilan dari Polsek Bandung.
Dengan adanya kesepakatan damai, kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah persidangan. Polsek Bandung memilih penyelesaian secara Restorative Justice sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang humanis, serta menjunjung tinggi nilai sosial dan kekeluargaan di tengah masyarakat.
Pendekatan ini juga merupakan bagian dari strategi kepolisian dalam membangun hubungan yang harmonis antara masyarakat dan penegak hukum, serta memberikan ruang bagi pemulihan dan edukasi hukum secara langsung kepada pelaku. (Red)