Medan |Nusantara Jaya News – Lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) diketuai Anhar dalam pernyataan resminya, Minggu (22/06/2025) menyayangkan dugaan korupsi dana BOS.
“Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 27 Medan disinyalir diselewengkan oleh oknum di internal sekolah” ujar Anhar Ketua AMPR.
Informasi yang diperoleh lembaga Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPR) dari sumber terpercaya menyebutkan adanya indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai juknis (petunjuk teknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut Anhar sejumlah anggaran di tahun 2023 dan tahun 2024 dalam laporan pertanggungjawaban terindikasi diduga kuat fiktif, di antaranya :
1. Tahun anggaran 2023 dana bos SMP 27 Negeri Medan tahap I Dugaan KKN pengembangan perpustakaan Rp.107.538.000 pada tahun 2023, Dugaan KKN kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.44,971.200 pada tahun 2023, Dugaan KKN administrasi kegiatan sekolah Rp.69.977.600 pada tahun 2023, dugaan KKN pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp.108.280.000 pada tahun 2023.
2. Tahun anggaran 2024 dana bos SMP 27 Negeri Medan tahap I Dugaan KKN pengembangan perpustakaan/atau layanan Pokja baca Rp.64.387.800 pada tahun 2024, Dugaan KKN kegiatan pelaksanaan pembelajaran dan bermain Rp.69,144.500 pada tahun 2024, Dugaan KKN pelaksanaan adminitrasi kegiatan satuan pendidikan Rp.69.889.900 pada tahun 2024, dugaan KKN pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.145.194.000 pada tahun 2024.
“Tahap 1 tahun anggaran 2023 yang diterima sekolah SMP Negeri 27 adalah Rp.493.360.000 pencairan 17 April 2023 juga tahap 1 tahun anggaran 2024 diterima sekolah SMP negeri 27 Rp. 505.120.000 yang dicairkan 18 Januari 2024” tegas Anhar.
Jika merujuk pada Permendikbud No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, setiap satuan pendidikan wajib transparan, akuntabel, dan melibatkan komite sekolah dalam pengelolaan dana.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan diduga kuat minimnya pelibatan pihak luar serta sarana dan prasarana sekolah seperti pengembangan perpustakaan dan lain lain yang tidak ada dalam proses perencanaan dan pelaporan.
Mereka (AMPR) meminta pihak Inspektorat dan Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan menyelidiki lebih dalam. “Dana BOS itu hak yang membutuhkan serta untuk sarana dan prasarana, bukan untuk dikorupsi. Tolong aparat bertindak tegas!” seru Anhar dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SMP Negeri 27 Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara AMPR meminta Dinas Pendidikan Kota Medan untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. (Septian Hernanto)