TUBAN | Nusantara Jaya News – Misteri penemuan jasad perempuan muda di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akhirnya terpecahkan. Identitas mayat yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terendam lumpur itu diketahui adalah PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak tiga hari lalu.
Dalam waktu kurang dari empat jam setelah penemuan jasad tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap identitas pelaku pembunuhan. Polisi mengamankan SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo yang merupakan kekasih korban. SF diduga kuat menjadi pelaku dalam kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat sekitar.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., mengonfirmasi bahwa motif dari aksi pembunuhan tersebut adalah persoalan asmara. “Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ujar AKP Dimas Robin dalam konferensi pers pada Senin malam (23/06/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (21/6), dua hari sebelum mayat ditemukan oleh warga. Dari keterangan pelaku, peristiwa tragis itu berawal saat keduanya berjalan-jalan berdua. Namun, saat tiba di lokasi area persawahan, terjadi pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku mengaku memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali menggunakan tangan kosong, kemudian pukulan terakhir mengarah ke wajah korban. Akibat kekerasan tersebut, korban tidak sadarkan diri dan terjatuh ke dalam lumpur. Di lokasi itulah korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia,” terang AKP Dimas.
Penangkapan pelaku dapat dilakukan berkat kesaksian dari warga yang terakhir melihat korban pergi bersama SF. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan mengarah pada penangkapan pelaku di lokasi terpisah.
Kini, SF telah ditahan di Mapolres Tuban dan menjalani proses pemeriksaan mendalam. Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun demikian, penyidik membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat. “Jika nanti dalam proses pengembangan ditemukan unsur perencanaan, maka pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” jelas AKP Dimas Robin.
Diketahui sebelumnya, penemuan mayat perempuan muda di area persawahan Desa Mulyoagung pada Senin siang (23/6/2025) sempat menghebohkan warga. Namun, berkat kerja cepat Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, identitas korban segera diketahui dan pelaku berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan, dan berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang. (Red)