SURABAYA |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba lintas internasional, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., serta dihadiri perwakilan instansi terkait seperti Kejaksaan, BNN, dan Bea Cukai, MUI Jatim.
Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pengungkapan berbagai kasus narkotika di wilayah Jawa Timur. Ia juga memaparkan capaian kinerja Polda Jatim sepanjang tahun 2026 dalam penanganan kasus narkoba.
“Sepanjang tahun 2026, Polda Jatim dan jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 2.231 kasus narkoba dengan total 2.851 tersangka yang diamankan,” ungkap Irjen Nanang Avianto.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu-sabu seberat kurang lebih 72,77 kilogram, ganja 37,9 kilogram beserta 53 batang tanaman ganja, kokain 22,22 kilogram, ekstasi sebanyak 2.737 butir serta 42,28 gram serbuk ekstasi, tembakau gorila 29,59 gram, serta obat keras sebanyak 825.104 butir.
Kapolda juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan tingkat kerawanan peredaran narkoba di Jawa Timur ke dalam beberapa zona. Kota Surabaya masuk dalam kategori zona hitam atau tingkat kerawanan sangat tinggi dengan kontribusi 25,09 persen dari total kasus, menjadikannya sebagai episentrum peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sementara itu, kategori tinggi atau zona merah tua berada di Kota Malang dengan 7,40 persen dan Sidoarjo sebesar 6,58 persen. Untuk kategori sedang, tersebar di sejumlah daerah seperti Kediri, Pasuruan, Jember, Bangkalan, Mojokerto, Lumajang, Probolinggo, Jombang, Banyuwangi, Blitar, Nganjuk, Gresik, Sampang, Tulungagung, Madiun, dan Lamongan.
Sedangkan kategori rendah atau zona kuning meliputi Trenggalek, Pamekasan, Sumenep, Bojonegoro, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Tuban, Kota Batu, Ngawi, Magetan, hingga Pacitan. Namun demikian, Kapolda mengingatkan bahwa wilayah dengan kategori rendah tetap memiliki potensi sebagai jalur transit narkotika, terutama melalui kawasan pesisir.
“Meski masuk zona rendah, kami menemukan kasus besar di wilayah pesisir terkait narkotika jenis kokain. Ini menjadi peringatan bahwa daerah dengan tingkat kasus rendah bisa dimanfaatkan sebagai jalur masuk atau transit,” jelasnya.
Salah satu pengungkapan kasus menonjol yang turut dimusnahkan adalah narkotika jenis kokain seberat 22,226 kilogram. Barang tersebut sebelumnya memiliki berat kotor 27,83 kilogram, namun setelah melalui proses pembersihan dari campuran seperti pasir laut, diperoleh berat bersih yang siap dimusnahkan.
Kapolda menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secepatnya untuk menghindari potensi penyalahgunaan, mengingat nilai ekonomis narkotika yang sangat tinggi dan rawan disalahgunakan.
“Kami perketat pengamanan barang bukti ini sejak awal. Namun demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka langkah terbaik adalah segera dimusnahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI, serta masyarakat merupakan kunci utama dalam menekan peredaran narkotika.
“Jawa Timur memiliki garis pantai yang panjang, yang berpotensi menjadi jalur masuk narkotika. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.
Kapolda juga menekankan bahaya besar narkoba, terutama terhadap generasi muda. Ia berharap upaya pencegahan dapat dilakukan secara bersama agar tidak semakin banyak korban akibat penyalahgunaan narkotika.
“Kita harus menjaga generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Dampaknya sangat luar biasa dan merusak masa depan bangsa,” pungkasnya. (Red)













