banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong, Mahfud MD: Ini Sinyal Akhir Rekayasa Hukum

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum dan menjaga keadilan nasional dengan mengeluarkan kebijakan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, serta abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Keputusan ini dinilai sebagai langkah politik penting yang sarat pesan moral dalam mencegah politisasi hukum.

Langkah berani Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Melalui akun X miliknya pada Jumat (1/8/2025), Mahfud menilai keputusan ini sebagai sinyal tegas terhadap upaya penyanderaan politik melalui rekayasa hukum yang marak terjadi selama beberapa tahun terakhir.

banner 300x250

> “Ke depan, tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang langsung oleh Presiden,” tulis Mahfud.

 

Mahfud juga menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan keberanian politik Presiden dalam menjaga marwah hukum dari cengkeraman kekuasaan yang ingin memanfaatkannya untuk kepentingan jangka pendek.

> “Presiden menunjukkan bahwa ia tidak akan membiarkan hukum dijadikan alat kepentingan politik jangka pendek. Ini preseden penting bagi demokrasi kita,” tambahnya.

 

Keputusan Presiden Prabowo ini disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam (31/7/2025). Dasco menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam surat presiden bernomor 42/Pers/07/2925 tertanggal 30 Juli 2025, yang dikirimkan ke DPR untuk memperoleh pertimbangan lembaga legislatif.

> “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

 

Dalam kesempatan tersebut, Dasco didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan perwakilan Komisi III DPR.

Selain amnesti, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong. Dengan kebijakan abolisi ini, seluruh tuntutan pidana terhadap Lembong resmi dihentikan, membebaskannya dari proses hukum yang sedang berjalan.

Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada 17 Agustus 2025. Tujuannya adalah menciptakan persatuan nasional dan merajut kembali semangat kebangsaan di tengah polarisasi yang masih terasa.

> “Kita ingin mewujudkan persatuan, terutama dalam suasana perayaan kemerdekaan. Yang kedua adalah demi kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata Supratman.

 

Ia juga menambahkan bahwa Presiden mempertimbangkan kontribusi besar dari Hasto maupun Tom Lembong terhadap Republik Indonesia dalam perjalanan karier mereka di pemerintahan.

> “Pertimbangan kami adalah bahwa keduanya memiliki rekam jejak kontribusi kepada Republik Indonesia. Ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai bagian dari membangun bangsa bersama seluruh kekuatan politik nasional,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara terkait perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Sedangkan Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, Tom diketahui telah mengajukan banding sebelum keputusan abolisi keluar.

Kebijakan amnesti dan abolisi ini menjadi preseden penting dalam sejarah politik dan hukum Indonesia, yang menegaskan posisi Presiden sebagai pengayom keadilan serta penjaga netralitas hukum dari tarikan kepentingan politik. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130