Kediri |nusantarajayanews.id – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan IS (42) seorang ibu rumah tangga warga Pare Kediri yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan ratusan pil dobel L.
Awal mula penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Pare sering dilakukan transaksi peredaran narkoba dan Pil koplo jenis dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menerangkan bahwa dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dirumahnya beserta barang bukti berupa sabu dan Pil dobel L.“ ujar AKP Ridwan, Minggu (25/12/2022).
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga milik pelaku diantaranya 4 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 4,27 gram dan 1 bungkus rokok didalamnya berisi 360 butir Pil dobel L dan 1 Unit Handphone.
AKP Ridwan menjelaskan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut untuk di kembangkan.
“Kami menduga masih ada jaringan lainnya yang saat ini kami kembangkan,” terangnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku IS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196, 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)