Tegal |Nusantara Jaya News – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tegal berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal Mengenai pemberian remisi 17 Agustus 2025 kepada 5 (Lima) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asli Tegal yang berada di Lapas Tegal pada Selasa, (12/08/25)
Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Registrasi Lapas Tegal dengan dihadiri oleh 2 (Dua) Orang Perwakilan dari Pemkot Tegal ditemui langsung oleh Kasi Binadik dan Giatja, Dinda Sawajua Wijanarko yang di dampingi kasubsi Registrasi, Zaky Bima Kusuma Aliyan berkoordinasi mengenai pemberian Remisi kepada 5 WBP Asli Tegal yang berada di Lapas Tegal.
Pihak Lapas menerima Pemkot Tegal dengan baik tentang permintaan pemberian Remisi untuk 5 (Lima) Orang WBP Lapas Tegal yang Asli bertempat tinggal di Tegal yang nantinya pemberian remisis secara simbolis diberikan langsung oleh Walikota Tegal dalam serangkaian acara Upacara HUT RI di lingkungan Pemkot Tegal.
Lapas Tegal siap untuk mendukung kegiatan tersebut dengan menjalankan Sidang TPP kepada 5 (Lima) Orang WBP yang mendapatkan Remisi dan telah memenuhi syarat administrasi maupun substansi. Setelah sidang TPP dijalankan keputusan dari sidang tersebut bisa untuk pedoman 5 (Lima) Orang WBP tersebut dikeluarkan dengan izin Asimilasi untuk penerimaan remisi pada saat Upacara Hut RI ke-80 di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal.
Dalam kegiatan tersebut juga perlu adanya pengawalan kepada 5 (Lima) Orang Warga Binaan tersebut. Lapas Tegal akan menyiapkan Tim Pengawalan untuk kegiatan Asimilasi 5 (Lima) Warga Binaan Lapas Tegal dalam mengikuti kegiatan Pemberian Remisi secara simbolis Oleh Walikota Tegal dalam serangkaian acara Upacara HUT RI ke-80 yang diadakan di Lingkingan Pemkot Tegal.
Kegiatan ini merupakan suatu bentuk sinergitas antara Pemkot Tegal dengan Lapas Tegal guna memastikan pemberian Remisi secara simbolis oleh Walikota tegal kepada 5 (Lima) WBP Lapas Tegal berjalan dengan Baik, Lancar, Aman dan Tertib. (Red)


****************************************












