banner 1000x130

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Arab Saudi Akibat Membuat Kegaduhan di Bandara Ngurah Rai

banner 2500x130 banner 1000x130

Badung – Nusantarajayanews.id | Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pendeportasian terhadap seorangWarga Negara Arab Saudi berinisial ASAM (Perempuan, 33 tahun) pada Rabu, 10 Juni 2026. Tindakan deportasi ini merupakan respon atas pelanggaran keimigrasian sekaligusgangguan ketertiban umum yang dilakukan yang bersangkutan di kawasan BandaraInternasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada rabu pagi sekitar pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melaporkan adanya seorang WNA yang membuat kegaduhan di kawasan bandara sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. WNA tersebut kemudian diamankan oleh pihak keamanan bandara dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.

banner 1000x130 banner 1000x130

Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung kemudian meneruskan koordinasi kepada KantorImigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi. Permohonantersebut merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara InternasionalSoekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia. Ia baru menyadari bahwa telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card miliknya.

Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 pukul 21.55 WITA dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau seluruh WNA yang berada di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran terhadap ketentuan izin tinggal dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan keimigrasian sesuaiperaturan yang berlaku.

“Jajaran imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dankenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi.” tegas Bugie.(red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130