Kediri Kota |nusantarajayanews.id – Satres Narkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku AP (22) warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Hal ini lantaran AP mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Dari tangan tersangka disita barang bukti 1860 butir pil dobel L. Selasa (3/1/2023)
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan mengungkapkan awalnya petugas mendapat info jika tersangka sering mengedarkan pil Dobel L. Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan mengenai informasi tersebut.
Hasil penyelidikan benar jika AP mengedarkan obat keras jenis pil dobel L. Petugas Satres Narkoba Polres Kediri Kotapun melakukan penangkapan terhadap AP. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan Lingkungan Dadapan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
Dari penangkapan tersangka petugas mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 1860 butir. Selain itu petugas juga menyita barang bukti uang senilai Rp 350.000 dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.
“Ribuan butir pil dobel l tersebut dikemas di dalam dua botol plastik warna putih,” ungkap Ipda Nanang.
Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun. (red)