banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Diduga Pungli Tiket Masuk, Praktik Penarikan Biaya Tambahan di The Full Hot Spring and Resort Pacet Disorot Publik

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Mojokerto |Nusantara Jaya News – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata The Full Hot Spring and Resort yang berlokasi di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan pungli tersebut berkaitan dengan penarikan biaya masuk dan pungutan tambahan yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.

Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya dua jenis karcis yang dibebankan kepada pengunjung. Karcis pertama berasal dari PT Palawi Risorsis selaku pengelola kawasan wisata, sementara karcis kedua dikeluarkan oleh pihak The Full Cafetaria dengan alasan biaya surcharge weekend, meskipun pengunjung datang di hari biasa.

banner 300x250

Menanggapi persoalan tersebut, aktivis asal Surabaya, Hadi Sulistyo, SH, menegaskan bahwa setiap destinasi wisata di Indonesia wajib memenuhi lima syarat utama dalam melakukan penarikan retribusi agar tidak dikategorikan sebagai pungli. Kelima syarat tersebut meliputi adanya badan hukum yang jelas, objek pemungutan yang sah, pengelola yang memiliki Surat Keputusan (SK), alat bayar yang resmi, serta mekanisme setoran yang legal dan transparan.

“Lima syarat itu harus dipenuhi oleh pelaku pariwisata agar tidak dikatakan sebagai pungli,” ujar Hadi Sulistyo kepada awak media saat ditemui di sela kegiatannya, Senin (22/12/2025).

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya pungutan tambahan sebesar Rp8.000 per orang yang dibebankan oleh pihak The Full Cafetaria dengan dalih biaya kebersihan dan pelayanan. Padahal, tiket resmi masuk kawasan wisata sudah ditetapkan sebesar Rp15.000 per orang dewasa oleh PT Palawi Risorsis selaku pengelola utama.

Sugi, selaku pengelola The Full Cafetaria, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menyebut biaya tambahan itu diperuntukkan bagi kebersihan dan pelayanan pengunjung.
“Betul, seperti yang saya jelaskan di awal, itu biaya tambahan untuk kebersihan dan pelayanan,” tulis Sugi.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik. Pasalnya, tanggung jawab kebersihan dan pelayanan seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan utama yang telah dibiayai melalui tiket resmi. Selain itu, pengunjung disebut “dipaksa” membayar pungutan tambahan dengan iming-iming mendapatkan air mineral gratis saat masuk area wisata.

Saat ditanya mengenai legalitas The Full Cafetaria dalam melakukan penarikan biaya tersebut, Sugi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan justru mengarahkan awak media untuk berkoordinasi dengan pihak PT Palawi Risorsis. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan surcharge tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hadi Sulistyo menegaskan, jika suatu destinasi wisata sudah memiliki tiket masuk resmi namun pengunjung masih diminta membayar biaya tambahan tanpa dasar hukum yang sah, maka pungutan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungli dan berpotensi melanggar hukum pidana.

“Jika tiket masuk sudah ada dan pengelolanya jelas, tetapi pengunjung masih dimintai bayaran tambahan, maka itu pungli. Dalam kondisi seperti itu, pengunjung sebenarnya boleh masuk tanpa harus membayar biaya tambahan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa alat bayar seperti tiket masuk harus terintegrasi dan terdaftar secara resmi, termasuk pelaporan pajaknya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hal ini penting mengingat setiap penarikan retribusi memiliki kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Apabila dugaan pungli ini terbukti, Hadi menyatakan bahwa tim investigasi awak media akan melaporkan temuan tersebut langsung kepada Tim Cyber Pungli Kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan destinasi wisata.

“Kami meminta kepada masyarakat, siapa pun yang menemukan destinasi wisata yang tidak memenuhi lima syarat tersebut agar segera melapor,” pungkas Hadi Sulistyo, SH.
(Bersambung/Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130