Denpasar |Nusantara Jaya News – Isu dugaan pengambilan lahan Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tim Pantai Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kura-kura Bali di desa Serangan, Denpasar, senin (2/2/2025).
Pada sidak tersebut dilakukan pertemuan antara Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya bersama jajaran BTID dengan tim Pansus yang diketuai oleh I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai dan Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara dan I Wayan Tagel Winarta. Hadir juga Bendesa Adat dan Tokoh Masyarakat desa Serangan, Satpol Pamong Praja Provinsi Bali dan Kota Denpasar.
Dalam Pertemuan tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa kawasan Tahura secara historis dan regulatif merupakan wilayah konservasi manggrove yang tidak boleh dialihfungsikan.
Ia menyampaikan sejak era kolonial Belanda pada tahun 1927, kawasan Manggrove telah dinarasikan sebagai kawasan tertutup dan bersifat abadi.
” Sesuai Analisa atau narasi yang kami dapatkan bahwa dulu adalah habitat sebagai wilayah konservasi perlindungan hutan. Bahkan sebelum kita merdeka 1927 Belanda sempat memantau wilayah ini, jadi manggrove kata mereka wilayah tertutup wilayah yang sifatnya abadi tidak boleh diapa-apakan tetap difungsikan sebagai wilayah konservasi, hutan lindung, itu narasi yang kami dapatkan dari sejarah,”kata Supartha.
Dan kawasan konservasi ini yang akhirnya bernama Tahura baru dinarasikan pada tahun 1995. Ia menerangkan, bahwa kawasan ini sejak awal berfungsi sebagai kawasan konservasi yang memiliki peran menjaga keseimbangan ekologi, mencegah abrasi, menjaga bencana alam serta sebagai resapan air dan pengendali banjir.
Ia menghimbau kepada BTID jika ingin alih fungsi kawasan konservasi menjadi KEK perlu mekanisme dan kajian yang dalam, namun Ia kembali menegaskan bahwa seluruh regulasi melarang adanya alih fungsi lahan.
“boleh saja surat disampaikan ke pemerintah untuk dimohonkan terkait perubahan fungsi tapi sesuai aturan yang mengatur seluruh regulasi tidak memperbolehkan termasuk peraturan Gubenur, ” jelasnya.
Ia menyayangkan pihak dinas kehutanan yang bertugas tahun 1995, tidak melakukan kajian lebih dalam, padahal wilayah konservasi sangat luas dan perlu pengkajian dengan menghadirkan unsur sosiologis, filosifis dan Yuridis.
“Setidaknya DPRD Provinsi Bali dan Kota diajak diskusi. Siapa DPRD nya waktu itu nanti kita cek dokumennya, ini bicara lembaga bukan perorangan, orang bisa saja pensiun tapi lembaganya tidak.” imbuhnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan pihak BTID seharusnya melakukan pendalaman lebih lanjut terkait alihfungsi lahan, dengan melakukan koordinasi kepada masyarakat apakah setuju atau tidak, selain itu Ia juga menanyakan kompensasi yang diberikan pihak BTID terkait alihfungsi ini untuk pemerintah dan masyarakat di aspek ekonomi, sosial dan budaya.
” Tolong surat-surat semua yang dimiliki oleh dinas Kehutanan diberikan kepada kami biar kami perdalam lebih lanjut. kok bisa seperti ini apakah ada malpraktek administrasi tolong ditunjukkan secara hukum, “pintanya.
Ia juga menghimbau agar pihak BTID tidak melarang kegiatan nelayan di lahan seluas 2,19 Hektar wilayah utara karena lahan tersebut sejak turun temurun adalah milik masyarakat. Selain itu pansus TRAP juga meminta agar larangan masuk bagi masyarakat setempat ke wilayah KEK dihentikan.
Sementara itu Tantowi Yahya mengklarifikasi terkait lahan 82,14 hektar lahan manggrove yang dikoreksinya menjadi 62,14 hektar bukan diambil yang dikonotasikan pengambilan secara Ilegal. Ia menjelaskan bahwa pada tahun lahan masih dimiliki investor lain dan bahwa KEK berubah kepemilikannya pada tahun 1994 dengan mengikuti aturan yang ada.
“Tentang 82,14 hektar lahan manggrove yang kemudian dikoreksi mwnajdi 62,14 hektar lahan manggrove yang diambil oleh BTID, nah kata diambil ini konotasinya adalah pengambilan secara ilegal, padahal yang terjadi sesungguhnya KEK ini berubah kepemilikannya ke BTID pada tahun 1994 dan semua proses. yang kami lakukan itu memgindahkan dan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang ada, “jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya BTID mendapatkan predikat menjadi kawasan Ekonomi Khusus pada tahun 2023 yang ditetapkan oleh pemerintah dengan telah memenuhi semua unsur yang ada, seperti kelengkapan administrasi dan kewajiban serta jauh dari pelanggaran.
Ia menjaskan bahwa BTID memiliki Kawasan Manggrove tersebut pada tahun 1997, ketika kawasan tersebut sebagian masih tergenang air dan belum bisa dijadikan pusat ekonomi yang memberikan keuntungan bagi investor dan masyarakat.
Beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh tim pansus, hanya beberapa yang ditanggapi Tantowi, karena menurutnya pertanyaan tersebut lebih kepada sebagai masukan yang nantinya menjadi evaluasi pihak BTID. (tik)















