Breaking News
Tinjau Ketahanan Pangan Rudenim Semarang, Kalapas Batang Perkuat Sinergi Antar-Satker Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Asuransi dan Kewajiban Pelaporan SLINK Peringati HBP Ke-62, Lapas Batang Gelar Bakti Sosial di PAUD Srikandi dan Masjid Baiturrahman Desa Rowobelang *30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz dalam Khataman Al-Qur’an, Pembinaan Spiritual Rutin Tiap 40 Hari* Pati- Kegiatan khataman Al-Qur’an kembali dilaksanakan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas IIB Pati dengan diikuti oleh 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat, di mana masing-masing peserta membaca 1 juz sehingga secara bersama-sama berhasil menyelesaikan 30 juz Al-Qur’an. Program ini merupakan bagian dari pembinaan kepribadian bagi WBP dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan selama menjalani masa pidana (24/04). Kegiatan khataman Al-Qur’an ini dilaksanakan secara rutin setiap 40 hari sekali bekerja sama dengan Kementerian Agama setempat. Dengan adanya pendampingan dari pihak Kemenag, pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan terarah, serta memberikan pemahaman yang lebih baik kepada WBP dalam membaca dan mengamalkan Al-Qur’an. Selain sebagai sarana ibadah, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat mental dan spiritual para WBP agar menjadi pribadi yang lebih baik. Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pembinaan rohani yang berkelanjutan bagi WBP. Beliau berharap melalui kegiatan khataman Al-Qur’an yang rutin dilaksanakan ini, para WBP dapat memperbaiki diri dan menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. “Kami terus mendorong kegiatan positif seperti ini agar WBP tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal spiritual yang kuat untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.
banner 1000x130
Berita  

Jurnalis Surabaya Laporkan Penyebaran Rekaman CCTV ke Polrestabes, Diduga Langgar KUHP Baru

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Insiden penyebaran rekaman CCTV yang menampilkan seorang jurnalis saat menjalankan tugas peliputan berbuntut panjang. Sejumlah jurnalis Surabaya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

banner 1000x130

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, ketika Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, mendatangi sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

Namun pasca kegiatan konfirmasi tersebut, rekaman CCTV yang merekam aktivitas jurnalis di lokasi diduga disebarluaskan tanpa izin dan diposting di grup Facebook Komunitas Warung Madura Jawa Timur oleh akun bernama Rama Dhani.

Pemilik warung kelontong bernama Masduki turut dilaporkan karena diduga terlibat dalam penyebaran rekaman tersebut.

Para jurnalis menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Kuasa hukum media Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa persoalan ini bukan perkara sepele.

“Ini bukan sekadar unggahan biasa. Ini menyangkut martabat profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika setiap wartawan yang datang untuk konfirmasi kemudian direkam dan disebarluaskan tanpa izin untuk membentuk opini negatif, maka ini preseden yang sangat berbahaya,” tegas Dodik.

Ia menambahkan, hukum tidak boleh kalah oleh praktik intimidasi digital.

“Negara harus hadir. Jangan sampai ruang publik dijadikan alat untuk menghakimi atau mempermalukan seseorang yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya. Kalau ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa dengan mudah menyerang reputasi orang lain lewat media sosial. Kami akan kawal perkara ini sampai ada kepastian hukum,” ujarnya.

Laporan tersebut merujuk pada Pasal 434 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang.

Solidaritas jurnalis Surabaya pun mulai menguat. Sejumlah perwakilan menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini.

“Jika proses hukum berjalan lambat atau terkesan mandek tanpa kejelasan, kami tidak akan tinggal diam. Solidaritas jurnalis Surabaya siap mengambil langkah-langkah konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan profesional,” ujar Kukuh Setya salah satu jurnalis yang turut mendampingi pelaporan.

Mereka menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk tekanan, melainkan kontrol publik agar aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi profesi jurnalis dan menjaga ruang digital tetap beradab.

Jika praktik penyebaran rekaman tanpa persetujuan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum yang jelas, kekhawatiran akan lahirnya budaya intimidasi terhadap kerja pers bukan lagi sekadar wacana, melainkan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Surabaya.(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130