Surabaya |Nusantara Jaya News – Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Rumah Potong Hewan (RPH) se-Indonesia bersama Kementerian Pertanian, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda melakukan pengawasan intensif terhadap harga sapi hidup di tingkat RPH serta harga daging sapi di pasar tradisional. (18/2)
Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Bagian Pemotongan RPH Surabaya, drh. Nowo Siswo Yuwono, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara langsung di lapangan untuk memastikan harga tetap terkendali dan sesuai ketentuan pemerintah. Monitoring dilakukan rutin, baik pada proses pengadaan sapi hidup di RPH maupun pemantauan harga daging di pasar tradisional.
“Hasil pemantauan menunjukkan harga sapi hidup saat ini berada di angka Rp55.000 per kilogram berat hidup. Angka tersebut masih berada dalam batas harga maksimal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar drh. Nowo.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap harga acuan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan usaha peternak.
Selain harga sapi hidup, RPH Surabaya juga memantau harga daging sapi di pasar tradisional. Berdasarkan hasil pengawasan terbaru, harga daging sapi jenis D1 tercatat sebesar Rp125.000 per kilogram, sementara jenis D2 berada di kisaran Rp115.000 per kilogram. Menurutnya, rentang harga tersebut masih tergolong stabil dan tidak menunjukkan lonjakan signifikan.
“Temuan di lapangan masih sejalan dengan arahan pemerintah pusat, termasuk koordinasi dengan Badan Pangan Nasional. Ini menjadi indikator bahwa distribusi dan pasokan daging sapi berjalan dengan baik, serta mekanisme pasar relatif terkendali,” jelasnya.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas pangan nasional menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Dalam rapat koordinasi stabilisasi harga pangan, pemerintah bersama pelaku usaha peternakan dan perdagangan daging telah menyepakati harga maksimal sapi hidup sebesar Rp55.000 per kilogram bobot hidup sebagai acuan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menaikkan harga secara tidak wajar selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Penindakan tersebut bertujuan melindungi daya beli masyarakat serta mencegah praktik spekulasi yang berpotensi memicu gejolak harga.
RPH Surabaya menekankan bahwa pengawasan harga ini tidak bersifat insidentil, melainkan dilakukan secara berkelanjutan, terutama pada periode dengan tingkat konsumsi tinggi seperti Ramadan dan Idul Fitri.
Upaya ini diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan strategis dengan harga yang wajar, sekaligus menjaga kesinambungan usaha peternak, pedagang, dan pelaku rantai pasok lainnya.
Dengan sinergi pengaturan dan pengawasan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta pengelola RPH, drh. Nowo berharap stabilitas harga daging sapi dapat terus terjaga.
“Kami berharap kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga Idul Fitri dapat terpenuhi tanpa gejolak harga yang signifikan,” pungkasnya. (Red)
















