BADUNG |nusantara Jaya News – Eskalasi konflik di Timur Tengah yang memicu penutupan wilayah udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran berdampak pada jadwal penerbangan internasional, termasuk rute dari dan menuju Bali.
Berdasarkan laporan pemantauan per 1 Maret 2026 pukul 01.00 WITA, terdapat lima
penerbangan utama dari Bali yang terdampak, yakni Etihad Airways (EY477), Qatar Airways
(QR963), Emirates (EK369), Qatar Airways (QR961), dan Emirates (EK399). Gangguan ini
berpotensi menyebabkan perubahan arus penumpang di Bandara Internasional I Gusti
Ngurah Rai, baik akibat pembatalan maupun pengalihan rute penerbangan.
Merespons situasi tersebut, Imigrasi Ngurah Rai langsung mengaktifkan langkah siaga
untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar dan kondusif.
Langkah yang dilakukan antara lain:
1. Penempatan personel tambahan pada area kedatangan dan keberangkatan
internasional guna mengantisipasi lonjakan antrian.
2. Koordinasi intensif dengan Angkasa Pura I, otoritas bandara, maskapai internasional,
serta instansi terkait dalam menyikapi perubahan jadwal dan rerouting penerbangan.
3. Monitoring real-time terhadap pergerakan rute penerbangan melalui aplikasi resmi
maskapai dan sistem data penerbangan global. 4. Pemutakhiran SOP serta aktivasi rencana kontinjensi dalam penanganan penumpang
terdampak.
“Kami terus memantau dinamika global ini secara intensif. Prioritas utama kami adalah
memastikan bahwa meskipun terjadi gangguan jadwal penerbangan, proses administrasi
keimigrasian bagi penumpang tetap terlayani dengan baik dan sesuai prosedur,” tegas
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, sabtu (28/2/2026).
Antisipasi Potensi Overstay
Imigrasi Ngurah Rai juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay bagi warga
negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan sehingga tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal.
Bagi penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional.
Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional,
dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi
resmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum
menuju bandara”, tutup Bugie.(red)
















