Batang |Nusantara Jaya News — Dalam momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Idulfitri Tahun 2026 kepada warga binaan, Sabtu (21/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung secara tertib dan khidmat dengan dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Nurhamdan, bersama jajaran pejabat struktural, serta perwakilan warga binaan. Penyerahan remisi diawali dengan pembacaan petikan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, sebanyak 343 narapidana Lapas Batang menerima Remisi Khusus Idulfitri, dengan rincian 195 orang kategori non PP 28/PP 99 dan 148 orang kategori PP 99. Dari jumlah tersebut, termasuk 9 orang yang telah memperoleh kebebasan melalui program integrasi sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penyerahan remisi juga dilakukan secara simbolis oleh Nurhamdan kepada perwakilan warga binaan. Momentum ini tidak hanya menjadi bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembinaan yang menekankan aspek rehabilitatif dan reintegrasi sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Nurhamdan, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian Remisi Khusus Idulfitri ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Nurhamdan.
Selain itu, dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan, ditegaskan bahwa kebijakan pemberian remisi merupakan instrumen strategis dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Pemberian Remisi Khusus Idulfitri Tahun 2026 ini mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-454.PK.05.03 Tahun 2026 beserta keputusan terkait lainnya mengenai pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan komitmen Lapas Batang dalam mengimplementasikan kebijakan pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan yang berkelanjutan.
Melalui momentum Idulfitri, diharapkan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
*Humas Lapas (Thom)

















