SURABAYA |Nusantara Jaya News – Isu dugaan praktik “tangkap-lepas” dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret nama jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir di tengah masyarakat. Tuduhan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat pembebasan tersangka sempat memicu polemik dan keresahan publik.(17/4)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait kabar yang beredar.
Ia memastikan bahwa informasi mengenai praktik “tangkap-lepas” tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara narkotika yang dimaksud telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada praktik tangkap-lepas seperti yang dituduhkan. Semua kami proses sesuai aturan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersangka dalam perkara tersebut memang tidak berada di dalam rumah tahanan. Namun, kondisi tersebut bukan berarti tersangka dibebaskan begitu saja. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani perawatan intensif di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN).
Keberadaan tersangka di tempat rehabilitasi tersebut, lanjutnya, dapat dibuktikan secara langsung oleh masyarakat maupun pihak terkait dengan mendatangi lokasi LRPPN.
“Yang bersangkutan sampai sekarang masih berada di rumah rehabilitasi LRPPN. Itu bisa dicek langsung di lapangan,” ujarnya.
Penempatan tersangka di lembaga rehabilitasi tersebut merupakan hasil dari mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) non barang bukti (non BB). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka dinyatakan sebagai pengguna narkotika, yang dibuktikan dengan hasil tes urin positif.
Dalam sistem hukum di Indonesia, penanganan terhadap pengguna narkotika memang tidak selalu berujung pada penahanan. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan ruang bagi pengguna untuk mendapatkan rehabilitasi medis maupun sosial, apabila memenuhi kriteria tertentu.
Bahkan dalam praktik penegakan hukum, barang bukti dalam jumlah kecil—misalnya di bawah satu gram atau setara dengan sekitar lima butir ekstasi—dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan rehabilitasi. Tentunya, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui proses asesmen resmi oleh tim yang berwenang.
“Semua ada mekanismenya. Tidak serta-merta dilepas, tapi melalui proses asesmen terpadu sesuai undang-undang,” jelasnya.
Dengan demikian, keberadaan tersangka di LRPPN bukanlah bentuk pembebasan, melainkan bagian dari proses hukum yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara profesional, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Setiap tindakan yang diambil dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui prosedur yang ketat.
Di tengah derasnya arus informasi yang berkembang di masyarakat, publik diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.
Klarifikasi resmi dari pihak berwenang diharapkan dapat menjadi rujukan utama agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak. Penegakan hukum terhadap narkotika sendiri tidak hanya berfokus pada aspek penindakan semata, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan bagi para pengguna.
Pendekatan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sekaligus memberikan kesempatan bagi pengguna untuk kembali pulih dan menjalani kehidupan yang lebih baik. (Red)

















