Badung |Nusantara Jaya News — Permasalahan proyek pembangunan villa di kawasan Canggu tepatnya di Jalan Bumbak Dawuh No. 8 mencuat setelah pihak kontraktor, PT. Prima Abadi Land, mengungkap adanya dugaan kerugian yang ditimbulkan dari kerja sama dengan seorang mandor bernama Suniman. (20/4)
Kerja sama tersebut awalnya disepakati melalui kontrak senilai Rp65 juta yang mencakup seluruh pekerjaan konstruksi, mulai dari sipil, arsitektur, hingga mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP). Dalam pelaksanaannya, proyek diharapkan berjalan sesuai dengan spesifikasi dan kesepakatan kerja yang telah ditentukan.
Namun, seiring berjalannya waktu, pihak kontraktor menilai bahwa progres pekerjaan di lapangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, untuk beberapa bagian pekerjaan penting seperti MEP dan sebagian arsitektur, pihak kontraktor mengaku harus turun langsung untuk menyelesaikannya, bukan dikerjakan oleh mandor sesuai perjanjian awal.
Meski progres pekerjaan dinilai tidak sebanding, pembayaran tetap dilakukan. Hingga akhirnya, total pembayaran yang telah dikeluarkan oleh PT. Prima Abadi Land mencapai lebih dari Rp66 juta, atau melampaui nilai kontrak yang telah disepakati. Namun demikian, hasil pekerjaan di lapangan disebut jauh dari nilai anggaran yang telah dikeluarkan.
Melihat kondisi tersebut, pihak kontraktor akhirnya mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama serta memutus kontrak dengan mandor yang bersangkutan.
Permasalahan kemudian berkembang setelah pemutusan kontrak dilakukan.
Pihak perusahaan menemukan adanya kehilangan sejumlah alat kerja dan material proyek yang sebelumnya berada di lokasi pembangunan. Selain itu, ditemukan pula dugaan pengerusakan pada beberapa item pekerjaan, khususnya pada bagian MEP.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, dugaan tersebut mengarah kepada mandor yang sebelumnya terlibat dalam proyek tersebut. Akibat kejadian ini, perusahaan mengaku mengalami kerugian cukup besar, baik secara finansial akibat pembayaran yang melebihi kontrak, kehilangan aset proyek, hingga kerusakan pekerjaan yang memerlukan perbaikan tambahan.
Tidak hanya itu, pihak perusahaan juga mengungkap adanya penyebaran informasi yang dinilai tidak benar terkait proyek tersebut. Informasi tersebut bahkan telah dipublikasikan oleh pihak media, sehingga dinilai berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.
Menindaklanjuti hal ini, PT. Prima Abadi Land menyatakan akan menempuh langkah hukum. Upaya awal yang dilakukan adalah melayangkan somasi kepada pihak mandor sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati bersama.
Somasi tersebut merupakan bentuk peringatan resmi agar pihak yang bersangkutan segera memberikan pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi, sekaligus melakukan klarifikasi dan pemulihan atas informasi yang tidak benar yang telah beredar.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak serta reputasi perusahaan, sekaligus menjaga profesionalitas dalam dunia konstruksi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama, serta memastikan setiap kesepakatan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
(Red)














