banner 1000x130

Satreskoba Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan, 68 Gram Barang Bukti Disita

banner 2500x130 banner 1000x130

Gresik |Nusantara Jaya News — Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas kota antara Gresik dan Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat total 68,211 gram yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar.

banner 1000x130

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa jaringan ini telah aktif menjalankan bisnis haramnya sejak Desember 2025 dengan berbagai metode transaksi modern, termasuk sistem pembayaran non-tunai.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Kasat Reskoba AKP Ahmad Yani. mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pudak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskoba Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka FJT di sebuah apartemen di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Selasa (14/4). Dari pengembangan kasus tersebut, kami kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers pada Senin (21/4).

Tersangka AHC ditangkap di kawasan Perumahan Benowo Indah, Surabaya. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni DDP dan HVS, berhasil diamankan di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Penangkapan berantai ini mengungkap struktur jaringan yang cukup terorganisir dengan peran masing-masing pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi peredaran lintas kota dengan sistem Cash on Delivery (COD) serta metode “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Cara ini dinilai cukup efektif untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka HVS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemasok utama dalam jaringan tersebut. Sedangkan DDP berperan sebagai pengedar di wilayah Surabaya. Adapun AHC dan FJT bertindak sebagai penghubung sekaligus pengedar di wilayah Gresik. Selain FJT, ketiga tersangka lainnya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk tersangka DDP, AHC, dan FJT, mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, tersangka HVS yang diduga sebagai pemasok utama menghadapi ancaman hukuman lebih berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok utama lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur.(Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130