banner 1000x130
Berita  

Buntut Penutupan KEK Kura-Kura Bali BTID Tuding Pansus TRAP Langgar Prosedur

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Langkah Pansus TRAP DPRD Bali menyegel aktivitas pembangunan di KEK Kura Kura Bali menuai protes keras. PT Bali Turtle Island Development (BTID) menilai tindakan itu mal prosedur dan berpotensi merusak kepercayaan investor terhadap Bali.

Tim Legal dan Perizinan BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menegaskan Pansus TRAP DPRD Bali tidak punya kewenangan langsung memerintahkan Satpol PP menyegel proyek.

banner 1000x130

“Harusnya Pansus TRAP DPRD Bali lapor kepada Ketua DPRD Bali melalui Sidang Paripurna, kemudian Ketua DPRD melaporkan ke Gubernur Bali,” tegas Agung, Jumat (23/4/2026).

Menurutnya, eksekusi rekomendasi adalah ranah eksekutif sesuai Instruksi Mendagri. Agung menilai rekomendasi penyegelan dilakukan sepihak tanpa mendengar klarifikasi BTID. Padahal, tukar lahan sudah sesuai aturan saat itu.

“Lahan yang kita ambil adalah kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Yang memang secara aturan diperbolehkan. Harusnya Pansus mendalaminya di BPKH Wilayah VIII Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan PP 23/2023 tentang KEK, Gubernur Bali justru Dewan Pengawas KEK di daerah. “Jadi aneh kalau penutupan dilakukan tanpa koordinasi pengawasnya sendiri.”ucapnya.

Head Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menyayangkan sikap Pansus yang tidak mendengar klarifikasi secara utuh.

“Kami mengapresiasi perhatian yang diberikan. Tentunya kami berkomitmen mematuhi peraturan perundangan yang berlaku,” kata Yossy.

Ia menegaskan BTID sudah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan. Namun Pansus TRAP datang menutup tanpa ada alasan dan argumen hukum yang tepat.

Langkah hukum selanjutnya masih didiskusikan internal. “Yang pasti kami akan ambil langkah sesuai hukum yang berlaku untuk menanggapi tindakan hari ini,” tegasnya.

Yossy mengingatkan, Pansus TRAP kerap menyuarakan dukungan investasi, tapi tindakannya justru kontra produktif.

“Jangan sampai tindakan yang tidak sesuai hukum malah membuat investor takut dan berpikir ulang untuk berinvestasi di Bali. Yang mana pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat Bali,” ujarnya.

Padahal saat ini ada beberapa investor tengah due diligence di KEK Kura Kura Bali, namun sayangnya Citra Bali sebagai daerah ramah investasi justru rusak karena tindakan yang tidak prosedural.

Pansus TRAP DPRD Bali sebelumnya merekomendasikan penutupan sementara aktivitas di lahan pengganti Tahura di Jembrana dan Karangasem. BTID diminta koordinasi dengan Satpol PP dan menyiapkan dokumen untuk RDP bersama DPRD Bali dalam waktu dekat.

BTID bersikukuh, lahan pengganti ditunjuk Kementerian Kehutanan, diukur BPKH, dan akta jual-belinya lengkap. Untuk Marina, izin KKPRL dan Tersus dari Kemenhub sudah dikantongi sejak 2019, sebelum UU Ruang Laut 2021 terbit. (tik)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130