MEDAN |Nusantara Jaya News — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Medan Kota dengan Nomor: LP/B/38/I/2025/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara menjadi perhatian publik. Laporan tersebut diajukan oleh Embry Supriadi Simorangkir, pengurus tingkat kecamatan organisasi Horas Bangso Batak (HBB), pada awal 2025.
Meski penyidik telah menetapkan Teguh Dwi Putra sebagai tersangka serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), hingga kini belum terlihat langkah penangkapan terhadap yang bersangkutan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.
Sejumlah tahapan penyidikan disebut telah dilalui. Namun, belum adanya tindakan penahanan dinilai oleh pihak pelapor sebagai indikasi lambannya respons penegakan hukum, sekaligus menimbulkan kekhawatiran akan potensi terhambatnya penyelesaian perkara.
Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, menyampaikan kritik terhadap kinerja penyidik, khususnya Unit Reserse Kriminal di Polsek Medan Kota, yang menurutnya belum menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami mendesak Polsek Medan Kota agar tidak lagi menunda penangkapan tersangka. Keterlambatan ini berisiko memberi ruang bagi pelaku untuk melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” ujar Lamsiang dengan nada tegas.
Ia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya diikuti langkah hukum lanjutan sesuai prosedur, termasuk tindakan penahanan guna memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak berlarut.
“Kami berharap Kapolsek Medan Kota dapat memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa penundaan,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak berencana menyampaikan surat resmi kepada Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan guna meminta supervisi serta percepatan penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap tersangka.
Situasi ini menjadi perhatian publik yang menantikan kepastian hukum, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Red)














