PAMEKASAN |Nusantara Jaya News – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang sempat menghebohkan warga. Seorang pria berinisial M (46), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, akhirnya diamankan setelah diduga melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial MG (48).
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi lebih dulu, tepatnya pada Selasa malam, 14 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Tempat kejadian perkara berada di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula dari cekcok mulut antara korban MG dan terduga pelaku M yang terjadi di tengah sebuah kegiatan yang berlangsung di area pemakaman tersebut. Adu argumen yang awalnya hanya bersifat verbal diduga berubah menjadi aksi kekerasan akibat emosi yang memuncak.
Dalam kondisi tersulut emosi, terduga pelaku M diketahui mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya. Tanpa pikir panjang, ia kemudian menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban.
“Terduga pelaku mengaku menusuk korban sebanyak satu kali menggunakan pisau sepanjang kurang lebih 40 cm. Luka tusukan mengenai lengan kiri korban,” ujar AKP Yoyok Hardianto dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu bilah pisau berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 cm yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, hasil Visum Et Repertum korban juga turut dikantongi sebagai penguat dalam proses pembuktian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi penusukan tersebut diduga murni karena emosi sesaat akibat perselisihan verbal dengan korban. Tidak ditemukan indikasi adanya perencanaan sebelumnya.
Saat ini, terduga pelaku M telah diamankan dan ditahan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 466 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
Polisi memastikan akan segera menuntaskan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
“Langkah berikutnya, kami akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU agar tersangka beserta barang bukti dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan,” tutup Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar dapat mengendalikan emosi serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bijak tanpa harus berujung pada tindak kekerasan. (Red)













